Kompolnas Siap Awasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada Jumat (2/1). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap akuntabel dan sesuai dengan prinsip hukum yang baru.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menjelaskan bahwa pengawasan tersebut merupakan tugas pokok dan fungsi Kompolnas. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penegakan hukum pidana oleh Polri berlandaskan KUHP dan KUHAP nasional yang baru. Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Yusuf mengatakan bahwa khusus untuk pemberlakuan KUHAP baru, masih diperlukan sejumlah aturan pelaksana. Aturan-aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) agar implementasi di lapangan memiliki pedoman yang jelas. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memahami dan menerapkan aturan tersebut secara tepat.
Selain itu, Yusuf menegaskan bahwa Kompolnas akan memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi kekhawatiran publik. Salah satu contohnya adalah delik terkait pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 256 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan dinilai mengganggu ketertiban umum dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.
Reformasi Hukum Pidana yang Berakar pada Pancasila
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia. Momentum ini juga membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ucap Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun pascakemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan KUHP nasional yang baru.
Reformasi hukum pidana ini merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, terlalu menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memberi ruang pada keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Pendekatan Hukum Pidana yang Lebih Humanis
Dalam KUHP nasional yang baru, pendekatan hukum pidana mengalami perubahan mendasar dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Hal ini tercermin dari perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP nasional juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia ke dalam sistem hukum pidana. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.











