Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
Pada Jumat, 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP yang terbaru mulai berlaku secara serentak. Pembaruan ini dinilai sebagai langkah penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutnya sebagai tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial.
Menurut Yusril, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut membuka babak baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. Ia juga menilai ini sebagai momentum bersejarah bagi Indonesia. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS), yang mulai berlaku di Hindia Belanda sejak 1918. Sedangkan, KUHAP lama berlaku sejak Orde Baru, pada 1981. Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.
KUHP lama dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sementara itu, KUHAP lama dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan Penting dalam KUHP dan KUHAP Baru
KUHP terbaru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. KUHAP baru disebut memperkuat hak korban dan saksi, mengatur restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023. Sedangkan, KUHAP Baru disahkan belakangan pada 19 November 2025. Meski berlaku bersamaan, KUHP Baru memiliki masa sosialisasi yang lebih lama yaitu tiga tahun penuh. Sedangkan, masa sosialisasi KUHAP Baru adalah kurang dari dua bulan, terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.
Kritik terhadap Proses Penyusunan KUHAP Baru
Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP Baru banyak dikritik oleh masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, menilai masih ada beberapa pasal bermasalah di dalamnya. Proses penyusunannya juga dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna.
Koalisi lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Mereka menilai masa sosialisasi KUHAP Baru terlalu singkat, dan khawatir seluruh aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.
“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.
Persiapan Peraturan Pelaksana
Seluruh peraturan pelaksana KUHAP Baru memang belum rampung hingga saat ini. Terdapat satu peraturan presiden (perpres) dan dua peraturan pemerintah (PP) yang harus ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra mengatakan satu PP dan satu perpres menunggu penetapan, sedangkan satu PP dalam proses finalisasi. “Menunggu penetapan terkait Rancangan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPBTI) dan Rancangan PP Mekanisme Keadilan Restoratif. Selainnya proses finalisasi,” kata dia saat dihubungi pada Jumat.
Pemerintah menargetkan seluruh peraturan tersebut selesai bulan ini. “Insyaallah dalam bulan ini,” ujar Dhahana. Peraturan pelaksana akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP, agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
Tanpa aturan-aturan tersebut, menurut Koalisi, akan ada ruang penyimpangan dari norma-norma di dalam KUHAP.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini











