Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak: Fenomena Gunung Es yang Masih Terjadi
Kasus dugaan suap yang menimpa tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara terkait pengurangan nilai pajak menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut sejumlah pengamat, fenomena ini bisa disebut sebagai “gunung es” yang sangat sistematis dan terus berlangsung meskipun sudah banyak penindakan oleh aparat hukum.
Modus klasik ini masih tetap berjalan, baik itu dalam bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pemerasan terhadap wajib pajak. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa Kementerian Keuangan perlu menerapkan solusi efektif selain hanya melakukan pengawasan. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah pemberlakuan pakta integritas terkait pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki oleh pegawai pajak.
Penetapan Tersangka dan Proses Penindakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 9-10 Januari 2026 terhadap dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terendus pada September-Desember 2025.
Perusahaan tambang nikel, PT WP, menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar. Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp8 miliar akan digunakan sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada para pihak di lingkungan DJP.
PT WP keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya setuju memberikan fee sebesar Rp4 miliar. Angka ini akhirnya disepakati. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak senilai Rp15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
Operasi Tangkap Tangan dan Barang Bukti
Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan ke PT NBK yang dimiliki oleh ABD, konsultan pajak dari perusahaan tersebut. Dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar kemudian ditukar dalam mata uang Dolar Singapura. Uang ini diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di DJP dan pihak lainnya pada Januari 2026. KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dari delapan orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah pegawai pajak, sedangkan dua lainnya adalah pemberi suap.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai total Rp6,38 miliar, termasuk uang tunai sebesar Rp794 juta, 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia sebesar 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Modus Klasik dan Perspektif Pengamat
Direktur Eksekutif Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Indonesia terbagi menjadi dua sektor utama: PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) serta PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya). PBB-P3 terbilang besar karena hitungan pajaknya mengikuti harga penjualan di pasar.
Dalam situasi seperti ini, kantor pajak biasanya menagih sesuai perhitungan mereka. Namun, wajib pajak dapat meminta penurunan nilai pajak dengan berbekal bukti pendukung. Menurut Prianto, praktik kongkalikong seperti ini marak terjadi dan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor pajak. Ia menilai bahwa kasus yang terjadi pada PT WP bisa dikatakan sebagai fenomena “gunung es” saja.
Solusi dan Pengawasan yang Diperlukan
Menurut Fajry Akbar, sektor perpajakan rawan terhadap praktik korupsi dan pemerasan. Hal ini menjadi salah satu alasan adanya tunjangan kinerja yang lebih tinggi dibandingkan ASN lainnya. Di sisi lain, pengawasan internal DJP sangat berlapis, mulai dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan hingga pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, pengawasan internal bekerja berdasarkan aduan. Jika tidak ada aduan, maka tidak akan dilakukan penindakan. Oleh karena itu, Fajry menyarankan adanya solusi yang lebih sistematis, seperti pemberlakuan pakta integritas terkait pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki.
Reaksi DJP dan Imbauan untuk Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam penegakan hukum. DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Selain itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.











