Kasus Suap di KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Peristiwa ini berlangsung pada periode 2021 hingga 2026, dan kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Tiga pegawai pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Selain itu, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak serta Edy Yulianto yang merupakan Staf PT Wanatiara Persada (WP) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Awal Kasus
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023. PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September-Desember 2025. Atas laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta.
PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan. Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. Agus meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. “All in dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Penurunan Nilai Pajak
PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak. Menurut KPK, penurunan tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang.
Skema Kontrak Fiktif
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan. Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
“Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
Distribusi Dana
Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Tanggapan dari Pihak Terkait
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya.
Kendati demikian, Purbaya memastikan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum. Namun pendampingan tersebut bukanlah dalam rangka intervensi. “Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri,” ucapnya.
Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara pegawai yang jadi tersangka. “DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” katanya dalam keterangan resmi.











