Penetapan Tersangka Eks Menteri Agama oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan menemukan indikasi adanya pelanggaran aturan yang merugikan negara.
Perkembangan Kasus
Kasus ini berawal dari kebijakan diskresi yang diambil oleh mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. KPK menemukan bahwa kebijakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait alokasi kuota haji. Kuota tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat terpaksa tersingkir. Estimasi kerugian negara dalam skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK juga menelusuri aliran dana jual beli kuota haji hingga level tertinggi, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait seperti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Proses Penyidikan
Penyidik KPK menyebutkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa ujungnya adalah menteri. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pihak bawahan, tetapi juga tingkat pimpinan.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset hasil kejahatan melalui metode follow the money. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa uang hasil korupsi dapat dipulihkan dan tidak disalahgunakan.
Respons dari Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah dua kali diperiksa KPK dalam tahap penyidikan, terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan tersebut, Yaqut memilih untuk irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.
Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan di internal pimpinan KPK. Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pimpinan KPK bulat suara dan hanya menunggu momentum kelengkapan administrasi, termasuk hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk mengumumkan status tersangka.
Profil Singkat Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam perjalanan pemerintahan Indonesia pada periode sebelumnya. Ia menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia dan menjadi figur sentral dalam berbagai kebijakan keagamaan di tengah dinamika sosial yang kompleks.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 28 Januari 1975. Ia berasal dari lingkungan pesantren dan merupakan putra dari ulama kharismatik KH Cholil Bisri, salah satu tokoh penting Nahdlatul Ulama (NU). Latar belakang keluarga ini membentuk perjalanan intelektual dan pandangan keagamaannya sejak dini.
Sebelum masuk ke kabinet, Yaqut dikenal luas sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dirinya pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan terlibat aktif dalam pembahasan berbagai isu kebangsaan, khususnya yang berkaitan dengan agama, toleransi, dan kehidupan bernegara. Yaqut dilantik sebagai Menteri Agama pada Desember 2020. Penunjukannya kala itu menjadi sorotan publik karena ia datang dari latar belakang organisasi kemasyarakatan Islam besar, sekaligus dikenal vokal dalam isu kebinekaan.
Di awal masa jabatannya, ia membawa pesan penguatan moderasi beragama sebagai salah satu fokus utama kementerian.











