"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Rumah Nenek Kushayatun Dibongkar, Pengacara: Bayar PBB, Sertifikat Muncul Tiba-Tiba

Perjuangan Nenek Kushayatun dalam Mempertahankan Rumah Keluarga

Nenek Kushayatun, seorang perempuan berusia 65 tahun, masih terus berjuang untuk mencari keadilan setelah rumahnya dibongkar tanpa adanya putusan pengadilan pada Oktober 2025 lalu. Rumah yang telah menjadi tempat tinggal keluarganya selama beberapa generasi kini menghadapi ancaman besar akibat munculnya sertifikat tanah atas nama orang lain.

Rumah tersebut berada di Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Nenek Kushayatun tinggal bersama tiga saudaranya, yaitu Syafi’i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57). Kediaman itu sudah ditempati oleh keluarga Kushayatun secara turun-temurun sejak tahun 1887. Namun, pada 1 Oktober 2025, pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah melakukan pembongkaran tanpa adanya proses hukum yang jelas.

Kuasa hukum Nenek Kushayatun dari LBH DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Tegal, Agus Slamet, menjelaskan bahwa pada tahun 2004, muncul sertifikat tanah atas nama orang lain. Sertifikat ini kemudian dijual oleh pemiliknya ke orang Banyumas pada tahun 2020. Pada tahun 2024, orang Banyumas tersebut memberikan somasi kepada Nenek Kushayatun, yang akhirnya menyebabkan pembongkaran rumah.

Kejanggalan dalam Kasus Ini

Pihak keluarga Nenek Kushayatun merasa tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut. Mereka heran bagaimana sertifikat bisa terbit tanpa adanya transaksi dari penghuni asli. Kuasa hukum mereka menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah menjual, menghibahkan, atau memindahtangankan tanah itu.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi pada Oktober 2025. Nenek Kushayatun kemudian datang ke Polres Tegal Kota pada Selasa (6/1/2026) untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum. Ia didampingi penasihat hukumnya, Hamidah Abdurrachman, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, serta Agus Slamet selaku kuasa hukum dari LBH Ferari Tegal.

Hamidah menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Ia menyoroti tiba-tiba munculnya sertifikat atas nama pihak lain, sampai proses pembongkaran paksa rumah tanpa putusan pengadilan. Menurutnya, rumah yang sudah menjadi tempat tinggal keluarga ditempati turun-temurun dan rutin membayar PBB, tiba-tiba muncul sertifikat yang menimbulkan pertanyaan besar tentang proses pengajuan sertifikat tersebut.

Pembongkaran dan Penggusiran Mengarah ke Pidana

Hamidah juga menyoroti bahwa pembongkaran dan pengusiran Nenek Kushayatun dan keluarganya mengarah pada dugaan tindakan pidana. Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara anarkis karena pemilik rumah tidak diberi kesempatan apa pun. Sehari sebelumnya, mereka menerima somasi, dan hari berikutnya rumah dibongkar total, termasuk barang-barang di dalamnya dirusak hingga atap rumah dipreteli.

Persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Tegal Kota agar proses penegakan hukum diselesaikan secara adil. Hamidah mengkhawatirkan bahwa semakin lama kasus ini dibiarkan, alat bukti akan semakin lemah dan kasus ini akan dilupakan.

Menurutnya, kepolisian sebenarnya bisa dengan mudah menyelesaikan kasus tersebut. Mulai dari menyelesaikan proses penyelidikan, kemudian menaikan ke penyidikan, dan menentukan siapa tersangkanya.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi, mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya telah memeriksa 11 saksi yang mayoritas merupakan pekerja pembongkaran rumah Nenek Kushayatun. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses pengajuan sertifikat dan alur kejadian.

Sedangkan pelapor Kushayatun, selama ini hanya memiliki alat bukti pembayaran PBB atas nama Aisyah. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus tersebut, seperti dari mana sertifikat yang ada berasal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *