Uji Materi Undang-Undang Peradilan Militer
Dua warga sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. Kedua pemohon adalah Leni Damanik dan Eva Melani Doru Pasaribu. Mereka mewakili keluarga korban tewas akibat tindakan yang dilakukan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Leni Damanik adalah ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, seorang remaja berusia 15 tahun yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sersan Satu Reza Pahlivi pada 24 Mei 2024. Sementara itu, Eva Melani Doru Pasaribu adalah anak sulung dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis yang tewas setelah rumahnya dibakar diduga oleh anggota TNI pada 27 Juni 2024.
Gugatan kedua pemohon ini terdaftar dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025 dan pertama kali disidangkan pada Kamis, 8 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Sri Afrianis, menyatakan bahwa proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dalam kasus Michael Histon Sitanggang, misalnya, pelaku tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya. Putusan majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan juga dinilai lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer. Pelaku hanya dihukum penjara selama 10 bulan dan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan.
Kasus ini membuat Leni merasa bahwa sistem peradilan militer rentan intervensi dan tidak memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum. Menurut Sri Afrianis, aparat yang memeriksa dan mengadili terdakwa berasal dari instansi yang sama, yaitu TNI. Hal ini membuat penyidikan dan penuntutan serta putusan terhadap terdakwa rentan terhadap intervensi.
Sri menjelaskan bahwa kondisi ini telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi kliennya. “Pemohon I (Leni Damanik) berhak untuk mendapatkan proses hukum yang ditangani aparat yang profesional, fokus, dan tidak terpengaruh kepentingan lain,” ujar dia.
Ketidakadilan dalam Kasus Keluarga Rico Sempurna Pasaribu
Eva Melani Doru Pasaribu juga merasakan ketimpangan rasa keadilan dalam kasus yang menimpa ayahnya. Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena ada perlakuan berbeda dalam proses pemeriksaan terhadap tindak pidana serupa.
Awalnya, kepolisian menyatakan kebakaran rumah Rico sebagai kecelakaan. Namun, hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis yang dilaporkan ke Dewan Pers menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut disengaja dan diduga melibatkan anggota TNI. Akhirnya, penyidik kepolisian menyatakan insiden tersebut memang disengaja.
Polisi menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan. Selanjutnya, terungkap bahwa salah satu dari tersangka merupakan tangan kanan dari anggota TNI berpangkat Kopral Satu yang berinisial HB. Dalam persidangan, nama HB sering disebut oleh terdakwa dan saksi. HB disebut bertemu dengan Bebas Ginting sebelum peristiwa pembakaran dan memberikan imbalan Rp 1 juta kepada para pelaku.
Meskipun HB sudah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Polisi Militer Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan, hingga kini belum diproses hukum. Sementara tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup dan perkara berkekuatan hukum tetap.
Permintaan Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menguji kembali beberapa pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Mereka meminta agar Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 dinyatakan inkonstitusional.
Para pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Frasa “tindak pidana” dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai “tindak pidana militer” saja. Sementara tindak pidana umum harus diadili dalam pengadilan umum.
Menurut mereka, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Mereka berpendapat bahwa mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit.
“Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum,” demikian dalam berkas perkara yang diajukan pemohon.
Terakhir, pemohon berpandangan bahwa praktik pengadilan militer telah melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama. Oleh karena itu, dalam petitumnya, pemohon minta Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 tentang peradilan militer dinyatakan tidak berlaku.











