Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng Dinilai Tidak Cepat
Tim hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung di Polres Soppeng. Mereka menilai proses penanganan perkara ini terlalu lambat dan tidak memenuhi standar profesionalisme yang seharusnya diterapkan.
Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar, kuasa hukum dari korban, menyatakan bahwa pihak mereka telah melakukan beberapa langkah untuk mempercepat proses hukum. Salah satunya adalah dengan memberikan keterangan kepada penyidik sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status hukum dari laporan yang diajukan.
“Pada tanggal 10 Januari 2026, penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026,” jelas Firmansyah dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).
Menurut Firmansyah, laporan yang diajukan oleh Rusman pada tanggal 28 Desember 2025 memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Selain itu, pihaknya juga menyebutkan bahwa ada bukti elektronik yang mendukung peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2025.
“Berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti seperti keterangan saksi, korban, surat visum et repertum, barang bukti, dan pengakuan terlapor, kami yakin bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya.
Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik. Hal ini menjadi dasar bagi mereka untuk meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
“Ini semua demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia, khususnya di Soppeng,” tambahnya.
Respons dari Korban Terhadap Laporan Balik
Setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rusman melalui kuasa hukumnya, Firmansyah, menyampaikan pernyataan respon. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati siapa pun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (14/1/2026) malam.
Pihaknya juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media dan menegaskan bahwa mereka belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum menerima surat resmi dari pihak penyidik. “Kami menunggu kepastian resmi laporan tersebut,” tambahnya.
Firmansyah menegaskan bahwa kliennya, Rusman, merupakan warga negara yang taat terhadap hukum. “Sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut,” jelasnya.
Laporan Balik dari Ketua DPRD Soppeng
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Rusman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Farid datang ke Mapolres Soppeng pada Senin (12/1/2026) malam dan membawa tiga kuasa hukumnya, salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin menjelaskan bahwa terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial. “Video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng,” tambahnya.
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, Farid merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 433 KUHPidana.
Persoalan Awal dan Upaya Damai
Sebelumnya, kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid. Menurut Firmansyah, kliennya sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum.
Namun, setelah beberapa upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba, Andi Muhammad Farid tidak pernah menemui bahkan menghubungi Rusman. Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.
Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan. “Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Penilaian terhadap Sikap Pihak Terlapor
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. “Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor. “Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. “Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Penjelasan dari Kuasa Hukum Terlapor
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. “Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.











