
Bupati Sleman Harda Kiswaya hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020 dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (18/12).
Harda dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian. Pada tahun 2020, saat kejadian tersebut, Harda menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Sidang berlangsung di Ruang Cakra, pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 17.36 WIB. Majelis hakim dipimpin oleh Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Harda tentang apakah pemberian hibah tersebut sesuai dengan tujuan pemberian hibah. Harda menjawab bahwa dirinya telah menyiapkan regulasi secara administratif sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan selama implementasinya.
Hakim kemudian menyinggung soal Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kalurahan atau Kapanewon tentang teknis Hibah Pariwisata yang ditandatangani Harda selaku Sekda Sleman pada 5 November 2020. Hakim bertanya bagaimana kronologi pembuatan SE tersebut, khususnya mengenai tanggalnya yang sama dengan naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman.
Menjawab hal itu, Harda merasa bahwa draf SE yang disodorkan anak buahnya merupakan perintah dari Sri Purnomo selaku bupati. Ia menjelaskan bahwa Kabag Perekonomian menyampaikan draf SE kepada dirinya. Setelah membaca draf tersebut, ia bertanya apakah draf itu sudah mendapat arahan dari Bupati. Anak buahnya menjawab bahwa sudah. Oleh karena itu, Harda membuat tata naskahnya atas nama Bupati dan menandatangani surat tersebut.
Hakim kemudian menegaskan apakah SE tersebut dikeluarkan oleh Bupati atau Sekda. Harda menjawab bahwa intinya adalah Bupati, meskipun tanda tangan dilakukan atas nama. Harda juga menjelaskan bahwa menurut logika administrasi, Sri Purnomo mengetahui SE ini karena Kepala Bagian Perekonomian memberikan arahan setelah menerima perintah dari Bupati. Namun, Harda mengaku tidak menghadap Sri Purnomo saat itu.
Harda juga menjelaskan bahwa draf SE dibuat oleh Dinas Pariwisata. Dirinya hanya memastikan bahwa prosedur undang-undang yang berlaku diikuti. Hakim juga mempertanyakan alasan Harda selaku Sekda berani mengeluarkan SE sebelum ada Peraturan Bupati. Harda menjawab bahwa ia percaya pada teman-temannya yang membuat SE sesuai peraturan perundang-undangan.

Sri Purnomo, yang hadir dalam persidangan, turut menanggapi surat edaran yang ditandatangani Harda selaku Sekda Sleman dengan atas nama Bupati Sleman saat itu, yaitu dirinya. Sri Purnomo merasa tidak pernah diminta izin sebelum SE tersebut terbit. Ia menyatakan bahwa Kabag Perekonomian tidak pernah berkomentar bahwa mereka akan membuat SE dengan isi tertentu. Ia menilai bahwa SE tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan berencana untuk mengkonfrontir hal tersebut lebih lanjut.
Yang kedua, Sri Purnomo juga mengangkat bicara mengenai keterangan Harda yang menyatakan bahwa dana hibah jangan diturunkan sebelum pilkada. Ia menolak pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa tidak pernah ada saran seperti itu.
Sri Purnomo juga sempat menyinggung janji Harda saat dilantik sebagai Sekda Sleman. Ia bertanya apakah Harda masih ingat pernyataannya ketika baru saja dilantik, yakni bahwa semua produk hukum yang sudah ada akan tanggung jawab semuanya aman. Harda menyangkal pernyataan tersebut.
Harda kemudian menanggapi dengan mengingatkan Sri Purnomo pada saat hari pencoblosan pilkada yang diikuti istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo. Ia menyebut bahwa dirinya dan tim di Smart Room mengikuti perolehan suara. Ketika Kustini menang, Sri Purnomo langsung pergi ke lokasi. Harda mengatakan bahwa kalimat yang digunakan Sri Purnomo menunjukkan bahwa ia menyetujui pengambilan keputusan untuk tidak membagikan dana hibah sebelum pilkada.

Kasus Sri Purnomo melibatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pilkada istrinya, Kustini Sri Purnomo. Pasangan Kustini dan Danang Maharsa menang dalam Pilkada Sleman 2020 dan menjabat selama periode 2021-2024.
Sidang ini menjadi fokus utama dalam kasus korupsi yang menyeret para pejabat tinggi di Sleman. Kesaksian Harda dan Sri Purnomo memberikan gambaran tentang dinamika yang terjadi selama proses pengelolaan dana hibah pariwisata. Masyarakat dan pihak berwenang tetap menantikan putusan akhir dari pengadilan.











