"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Korlantas Polri Luncurkan ETLE Drone untuk Patroli Lalu Lintas

Penguatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Teknologi

Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas semakin meningkat, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone yang dioperasikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital dalam sistem penegakan hukum yang bertujuan menciptakan sistem yang modern, transparan, dan berkeadilan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa pemanfaatan ETLE Drone Patroli Presisi adalah komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan sistem penegak hukum yang obyektif, profesional, dan minim interaksi langsung dengan masyarakat. Penggunaan teknologi ini juga bertujuan untuk memastikan keadilan dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas.

Operasi ETLE Drone Patroli Presisi telah dimulai pada 9 Januari 2026 lalu di kawasan Jalan Raya Cibubur. Fokus utama dari penggunaan teknologi ini adalah memantau arus kendaraan serta pelanggaran lalu lintas di titik rawan.

ETLE Drone Dapat Menjangkau Titik Rawan Pelanggaran yang Sulit Terpantau



Penggunaan ETLE Drone sebagai pemantau arus kendaraan dan pelanggaran lalu lintas dinilai mendukung efektivitas karena dapat menjangkau titik-titik yang selama ini sulit terpantau. Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi. ETLE Drone Patroli Presisi digunakan untuk menjangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai langkah preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat.

Operasi perdana ETLE Drone Patroli Presisi dimulai di kawasan Jalan Raya Cibubur pada Jumat (9/1/26) dengan melibatkan tim khusus Ditgakkum Korlantas Polri. Drone diterbangkan untuk memantau pelanggaran lalu lintas hingga ke lokasi yang sulit terjangkau oleh kamera ETLE statis atau pengawasan konvensional.

Pengawasan Akurat, Berhasil Mencatat 18 Pelanggaran dalam Waktu Singkat



Penggunaan teknologi tersebut memungkinkan pengawasan udara secara real time, akurat, dengan dokumentasi yang terekam dengan baik. Setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan data yang akurat dan valid, sehingga mengurangi potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas.

Pada operasi pertama tersebut, ETLE Drone Patroli Presisi berhasil merekam 18 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak mematuhi aturan keselamatan dasar, tepatnya 12 pelanggaran tidak menggunakan helm, 4 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan 2 pelanggaran melawan arah. Seluruh data hasil tangkapan kamera drone secara otomatis terhubung dan terintegrasi dengan sistem ETLLE nasional.

Upaya Berkelanjutan dalam Meningkatkan Pemahaman Pentingnya Tertib Berlalu Lintas



Penggunaan drone pemantau lalu lintas ini tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan hukum saja. Korlantas Polri menegaskan penerapan ETLE Drone ini merupakan langkah preventif dan eukatif dalam membentuk budaya masyarakat yang tertib berlalu lintas.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri akan terus berinovasi dan konsisten dalam mendukung terwujudnya kamseltiblantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas) di seluruh Indonesia,” tambah Agus.

ETLE Drone dirancang untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berisiko membahayakan keselamatan. Pelanggaran yang sering ditemukan mulai dari tidak menggunakan helm standar (pada pengendara motor), berboncengan lebih dari satu atau dua orang saat mengendarai sepeda motor, melawan arus lalu lintas, melanggar marka dan rambu lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman (bagi pengemudi mobil), dan berkendara melebihi batas kecepatan pada ruas jalan tertentu.

FAQ Seputar ETLE

Cara cek apakah terkena e tilang?

Untuk cek tilang elektronik (ETLE), Anda bisa melalui situs resmi seperti etle-pmj.id (untuk PMJ) atau konfirmasi.etlelodaya.id (untuk Polda) dan etle-korlantas.info dengan memasukkan plat nomor, nomor rangka, dan mesin, atau gunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau e-Tilang Kejaksaan jika punya nomor berkas tilang, serta cek email karena surat tilang sering dikirim ke sana.

Pemberitahuan tilang elektronik lewat apa?

Pemberitahuan e-tilang resmi dikirim melalui WhatsApp dari akun centang biru “ETLE Nasional” dengan nomor +62, berisi foto pelanggaran dan tautan resmi untuk konfirmasi ke https://konfirmasi-etle.polri.go.id atau situs resmi lainnya, bukan melalui SMS atau link mencurigakan, dan surat fisik dikirim ke alamat STNK pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia.

ETLE ada di mana saja?

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tersebar luas di Jakarta dan wilayah penyangga (Jabodetabek) pada jalan-jalan utama, jalur Transjakarta, serta titik-titik strategis seperti simpang lampu merah, Bundaran HI, Sudirman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, dan beberapa ruas tol, serta di Depok, Bekasi, dan Tangerang, untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Waspada! Modus Penipuan Lewat SMS E-Tilang Makan Banyak Korban

19 Daftar Titik Kamera ETLE di Jakarta, Awas Jangan Sampai Kena Tilang

Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *