Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Dua Penjambret di Sleman Akhirnya Diakhiri
Kasus hukum yang menimpa Adhe Pressly Hogiminaya, suami dari Arsita, akhirnya berakhir setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Peristiwa ini terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025, saat Hogi mengejar dua penjambret yang mencuri istri mereka.
Proses Hukum yang Menguras Tenaga dan Pikiran
Hogi mengungkapkan rasa lega setelah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Ia menyebut bahwa proses hukum yang berlangsung sejak April 2025 sangat menguras tenaga dan pikirannya.
“Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Dari April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek,” ujarnya pada Jumat (30/1/2026).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Kapolresta Sleman, Kejari Sleman, jurnalis, hingga warganet. Hogi berharap bisa kembali menjalani kehidupan normal dan bekerja kembali.
Peristiwa Awal yang Memicu Kasus
Peristiwa bermula ketika Arsita, istri Hogi, dijambret oleh dua orang di Jembatan Layang Janti, Sleman, pada 26 April 2025. Hogi yang sedang mengendarai mobil mengetahui peristiwa tersebut dan langsung mengejar kedua pelaku. Ia memepet motor para penjambret hingga akhirnya menabrak tembok.
Akibatnya, kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polresta Sleman menghentikan kasus penjambretan karena kedua pelaku meninggal, namun kasus kecelakaan jalan terus berjalan dengan Hogi sebagai tersangka.
Perhatian Publik dan Tindakan DPR
Kasus ini mendapat perhatian publik, hingga Komisi III DPR RI memanggil Hogi, Kapolresta Sleman, dan Kejari Sleman dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hasilnya, Komisi III meminta kasus tersebut dihentikan.
Pada Jumat (30/1), Kejari Sleman memutuskan untuk menutup perkara Hogi melalui penerbitan SKP2. Bambang, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, menyampaikan bahwa penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan Undang-Undang.
“Kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang,” ujarnya.
Surat ketetapan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026. Perkara ditutup demi kepentingan hukum, sesuai ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Respons dari Keluarga dan Penasehat Hukum
Arsita menyampaikan terima kasih kepada warganet dan publik yang selama ini mengawal kasus tersebut. Ia mengatakan dukungan masyarakat sangat berarti bagi dirinya dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan.
“Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan Mas Hogi ingin kembali hidup normal seperti kemarin, tidak ada apa-apa, sudah senang,” ujarnya.
Penasehat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SKP2 dari Kejari Sleman. Penghentian perkara merujuk pada kesimpulan RDP Komisi III DPR yang menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi dan Arsita yang sebelumnya disita sebagai barang bukti kini telah dikembalikan. Teguh juga menyerahkan STNK dan SIM kepada Hogi, yang disaksikan oleh istri Hogi, Arsita.
“Seiring dengan sudah diterbitkan SKP2, barang bukti terkait yang sudah disita, yaitu mobilnya Mas Hogi juga sudah dikembalikan,” kata Teguh.
Teguh menegaskan bahwa kliennya tidak akan melakukan tuntutan apapun atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.











