"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kasi Pidsus dan Intel Kejari Kotim Diangkat Kembali Saat Penyidikan Korupsi Dana Hibah Rp 40 Miliar

Pergeseran Jabatan di Kejaksaan Negeri Kotim

Pergeseran jabatan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) telah terjadi, khususnya terkait posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Sebelumnya, Budi Kurniawan Tymbas menjabat sebagai Kasi Pidsus dan kini dimutasi ke Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan. Sementara itu, Nofanda Prayuda, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Kotim, bergeser ke Kejaksaan Negeri Sekadau, Kalimantan Barat.

Selain pergeseran tersebut, jabatan Kasi Pidsus Kejari Kotim kini diisi oleh Menahin Kriskana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah. Sementara itu, posisi Kasi Intelijen diisi oleh Ahmad Riyadi Pratama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi.

Perubahan ini terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi terhadap dana hibah tahun anggaran 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah. Proses penyidikan masih berlangsung aktif, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini memicu perhatian publik, mengingat kasus tersebut sedang didalami secara intensif oleh tim jaksa.

Penjelasan dari Pihak Kejaksaan

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait mutasi pejabat di tengah penanganan perkara korupsi, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lazim dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani. Seorang sumber internal Kejari Kotim yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan bahwa mutasi adalah hal biasa bagi mereka dan tidak ada masalah. “Mutasi itu hal biasa bagi kami dan tidak ada masalah. Dalam arti, bukan karena yang bersangkutan diperiksa atau ada kaitan dengan perkara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keputusan mutasi merupakan kewenangan langsung dari pimpinan pusat dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. “Total mutasi itu sekitar 1.400 jaksa se-Indonesia, bukan hanya di Kotim. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.

Menurutnya, mutasi di lingkungan kejaksaan tidak memiliki batas waktu tertentu. “Penyegaran organisasi. Tidak ada ketentuan harus sekian tahun baru pindah. Satu tahun pun bisa dimutasi. Kami sudah biasa,” ujarnya.

Proses Penanganan Perkara Dana Hibah

Terkait penanganan perkara dana hibah keagamaan, Kejari Kotim memastikan proses hukum tetap berjalan. Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa sekitar 160 orang saksi dari total 251 penerima hibah. “Masih berjalan. Minggu depan pemeriksaan dilanjutkan lagi. Kita bagi waktu antara pemeriksaan dan pengecekan lapangan,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesesuaian proposal, realisasi kegiatan, hingga pemanfaatan anggaran oleh penerima hibah. Jaksa juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran penggunaan dana. “Ada laporan dari masyarakat. Dugaan awalnya penerima tidak melaksanakan kegiatan sesuai proposal, bahkan ada yang diduga dana hibah masuk ke kantong pribadi,” ungkapnya.

Beberapa temuan awal menunjukkan indikasi ketidaksesuaian anggaran, seperti pembangunan fasilitas ibadah yang dinilai tidak sebanding dengan nilai dana yang diterima. “Contohnya ada masjid dengan anggaran Rp100 juta, tapi hasil di lapangan hanya sekitar 12 meter trotoar. Ini tentu jadi pertanyaan,” katanya.

Meski demikian, Kejari Kotim belum dapat menaksir total kerugian negara secara pasti. “Untuk sementara belum bisa ditaksir, karena baru 160-an yang diperiksa. Tapi yang jelas ada kerugian, walaupun nilainya kecil-kecil,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berlangsung

Seluruh temuan dugaan kerugian negara nantinya akan direkap dan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit perhitungan kerugian negara. Diketahui, Kejari Kotim tengah mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp 40 miliar, disalurkan melalui Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur kepada berbagai lembaga dan organisasi keagamaan.

Kasus ini telah bergulir sejak Oktober 2025 dan mencakup wilayah luas, tersebar di 17 kecamatan, mulai dari wilayah perkotaan hingga daerah pedalaman seperti Tumbang Gagu. Penyidikan masih terus berlanjut, dengan fokus pada penelusuran aliran dana, kelengkapan administrasi, serta potensi penyimpangan dalam proses pengajuan hingga realisasi hibah.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *