"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kehadiran Riza Chalid: Terindikasi di ASEAN, Kejagung Tunggu Niat Baik Negara Anggota Interpol

Informasi Terbaru tentang Keberadaan Riza Chalid

Keberadaan Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, kini sedang dalam pengawasan intensif oleh lembaga penegak hukum. Informasi ini diperoleh setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lokasi yang Diduga

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Riza Chalid terindikasi masih berada di kawasan negara ASEAN. Negara-negara anggota ASEAN meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Timor-Leste.

Anang tidak menjelaskan secara rinci lokasi pasti Riza Chalid, tetapi ia menyebut bahwa penyidik telah mendapatkan informasi bahwa MRC berada di salah satu negara ASEAN. Meskipun begitu, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice yang telah diterbitkan.

Red Notice dan Proses Penegakan Hukum

Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026. Red notice ini ditujukan ke 196 negara anggota Interpol. Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung melakukan koordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap buron tersebut.

Kejagung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.

Tunggu Iktikad Baik Negara Anggota Interpol

Saat ini, Kejagung menunggu iktikad baik dari negara-negara anggota Interpol terkait red notice Riza Chalid yang diterbitkan ke 196 negara. Anang mengungkapkan bahwa keberadaan Riza Chalid akan menjadi fokus utama dari negara-negara tersebut.

Kejagung juga telah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh apabila keberadaan Riza Chalid berhasil terdeteksi oleh otoritas negara lain. Langkah-langkah tersebut mencakup mekanisme deportasi hingga proses ekstradisi.

Dipantau oleh Polri

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi lokasi keberadaan Riza Chalid dan kini dalam pemantauan Polri. Namun, Polri belum bisa menyebut secara spesifik lokasi keberadaan Riza Chalid.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau,” ujar Untung dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Identitas dan Pemantauan Global

Berdasarkan hasil identifikasi, Riza Chalid disebut hanya memiliki satu paspor sah, yaitu paspor kewarganegaraan Indonesia. Fakta ini mematahkan spekulasi yang menyebut sang buronan memiliki banyak identitas atau paspor ganda dari negara lain untuk menghindari pengejaran.

Dengan terbitnya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis, identitas lengkap pengusaha tersebut kini sudah masuk dalam sistem pemantauan global. Menurut Untung, data Riza Chalid telah disebar secara merata ke 196 negara anggota Interpol di seluruh dunia.

Artinya, begitu Riza Chalid mencoba melintasi perbatasan atau melakukan pemeriksaan dokumen di bandara mana pun di negara anggota Interpol, alarm sistem akan langsung berbunyi.

Koordinasi dengan Rekan Penegak Hukum

Polri telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan terus menjalin koordinasi intensif dengan counterpart (rekan penegak hukum) di negara tempat Riza Chalid bersembunyi. “Kami terus berupaya untuk comply (mematuhi) dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut demi memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air,” jelas Untung.

Total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta para kontraktor terkait. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *