Penyidikan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) masih belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024. Meski ada indikasi mark-up dalam kasus tersebut, Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa pihaknya belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga terkait.
Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Jumat (6/2/2026), siang, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa kendala utama adalah tidak adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, Kejati Sulsel meminta perhitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP.
Indikasi Penyimpangan Masif
Didik mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan masif dalam kasus pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Dalam kasus bibit nanas, ada mark-up,” tegas Didik dikutip dari rilis yang dibagikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.
Selain itu, Kejati Sulsel berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal transformasi hukum nasional melalui implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jajaran Adhyaksa Sulawesi Selatan memaparkan capaian strategis sekaligus tantangan krusial yang dihadapi institusi di tengah transisi paradigma hukum dari retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.
Pendekatan Restorative Justice
Dr Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa penegakan hukum di wilayahnya kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi pada pemulihan keadaan dan harmoni sosial. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil menggeser orientasi penegakan hukum dari semata-mata pemidanaan (retributif) menjadi pemulihan keadaan (restoratif), yang dibuktikan dengan pelaksanaan Restorative Justice yang kini tervalidasi melalui penetapan pengadilan,” jelasnya.
Hingga Januari 2026, Kejati Sulsel telah mengekspose 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan 11 perkara berhasil disetujui. Sebagai langkah progresif menyambut KUHP baru, Kejati Sulsel juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial (Social Service Order) guna mengatasi kepadatan lembaga pemasyarakatan (overcrowding).
Integritas Internal dan Penanganan Kasus Besar
Integritas internal tetap menjadi prioritas. Kejati Sulsel tidak segan mempidanakan aparatnya yang menyimpang, sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang yang menjerat mantan pejabat kejaksaan setempat.
Paparan Kejati Sulsel mendapat apresiasi dan dukungan kuat dari anggota Komisi III DPR RI Dr Sarifuddin Sudding, yang menyatakan dukungannya agar Kejaksaan tetap berani membongkar kasus-kasus besar meskipun melibatkan pihak berpengaruh. “Saya berharap Kajati dan jajaran, termasuk Aspidsus yang punya integritas dan pengalaman membongkar kasus besar, ini dibongkar,” ujar Syarifuddin Sudding.
“Siapapun di belakangnya, jangan mau ada intervensi, kita dukung penuh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya. Dukungan senada disampaikan oleh Rudianto Lallo, yang menekankan pentingnya kualitas penanganan perkara korupsi daripada sekadar mengejar kuantitas.
Pemeriksaan Mantan PJ Gubernur Sulsel
Mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, diperiksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar Baharuddin diperiksa jaksa penyidik di ruang Pidsus Lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Rabu (17/12/2025) kemarin. Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi yang dikonfirmasi via sambungan telepon WhatsApp tribun, membenarkan pemeriksaan itu. “Iya, ada pemeriksaan terkait mantan PJ, terkait kasus pengadaan bibit nanas,” kata Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan, pemeriksaan birokrat asal Bone itu berlangsung lebih kurang 600 menit atau 10 jam. “Informasinya jam 9 datang diperiksa, selesai malam. Kurang lebih 10 jam pemeriksaan,” jelasnya. Namun demikian, Soetarmi mengaku tidak mengetahui persis materi pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin. “Materi pemeriksaan saya juga tidak tahu, yang jelas terkait pengadaan bibit nanas,” terang Seotarmi.
Penggeledahan di Luar Pulau Sulawesi
Sebelum memeriksa, Bahtiar Baharuddin, penyidik Kejati Sulsel juga telah menggeledah kantor di luar pulau Sulawesi. Tepatnya, di kantor rekanan penyedia bibit nanas, PT C, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jaraknya dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar 1.629 kilometer.
Penggeledahan yang berlangsung Selasa (25/11/2025) kemarin itu, dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady. Rachmat Supriady mencari dokumen penting di kantor itu, didampingi Kasi Penyidikan, Muhammad Idam, beserta Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Tim penggeledah ini, masing-masing mengenakan rompi hitam bergaris merah bertuliskan, “Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi”. “Kami bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Kabupaten Bogor,” kata Aspidsus Rachmat Supriady, dalam keterangan pers Penkum Kejati Sulsel, Rabu (26/11/2025).
Penggeledahan lanjut Rachmat Supriady bertujuan untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai penyedia bibit, dapat dirampungkan. “Guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 Miliar ini,” ujar Rahmat menggeledah.
Dari hasil penggeledahan di kantor PT C, Tim Penyidik menyita beberapa dokumen penting yang diklaim sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut. Dokumen yang disita, mulai dari berkas Penawaran Kontrak, Transaksi keuangan, Invoice (Faktur), dan Dokumen Surat Jalan terkait pengadaan bibit.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di Desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan, kegiatan penyidikan itu merupakan komitmen Kajati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah. “Komitmen pemberantasan korupsi ini diwujudkan dengan pengembangan penyidikan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Lalu sebelumnya, pada hari Jumat, tanggal 21 November, juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga titik. Masing-masing sebuah rumah di Kabupaten Gowa, Kantor Dinas TPHBun Sulsel dan Kantor BKAD di kompleks Kantor Gubernur Sulsel. Dua kantor jajaran Pemprov Sulsel itu, berlokasi di tempat berbeda.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura Provinsi Sulsel, berlokasi di Jl Amirullah, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Di kantor itu, Satgas Pemberantasan Korupsi Pidsus Kejati Sulsel, menggeledah empat ruangan berbeda. Termasuk kantor kepala dinas, sekretaris dinas hingga bagian keuangan.
Pantauan tribun di lokasi, Tim Kejati Sulsel, tampak memeriksa sejumlah dokumen. Utamanya di dalam ruang bagian keuangan, lebih kurang 45 menit, tim kejati memeriksa sejumlah dokumen dalam ruangan itu. Setelah dari kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan Holtikultura, Tim yang dipimpin Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bergerak kantor BKAD Sulsel.
Kantor itu berlokasi di komplek kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Di sana, tim yang dikawal polisi militer (POM), masuk ke ruangan kepala badan, Reza Faisal Saleh.(*)











