"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Detik-detik Ketua PN Depok Ditangkap KPK Saat OTT oleh Petugas Berbadan Kekar

Penangkapan Ketua PN Depok dalam OTT KPK

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok.

Menurut informasi dari warga setempat, sekitar 7 petugas KPK datang dan melakukan pembagian tugas. Beberapa dari mereka masuk ke dalam rumah dinas, sementara yang lain menjaga area sekitar. Rumah dinas tersebut kemudian terlihat sepi dan terkunci rapat setelah penangkapan berlangsung.

Detik-Detik Penangkapan

Seorang tetangga, yang mengaku bernama Iwan (nama samaran), menceritakan bahwa saat itu dirinya sedang bersantai di depan rumah. Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil KPK tampak terparkir di depan rumah dinas Eka. Iwan melihat 7 orang turun dari mobil. Mereka dibagi menjadi dua kelompok, satu masuk ke dalam rumah dan sisanya berjaga-jaga di luar.

“Yang saya lihat sih ada 7 orang, badannya kekar-kekar,” kata Iwan saat ditemui di sekitar lokasi. Setelah beberapa menit, petugas KPK membawa Wayan dan langsung meninggalkan lokasi. Awalnya, Iwan tidak tahu apa yang terjadi, namun ia menyebutkan bahwa biasanya tidak pernah ada tamu yang datang hingga larut malam.

Kondisi Rumah Dinas Pasca OTT

Pantauan dari TribunnewsDepok.com menunjukkan bahwa rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok di Jalan Taman Anyelir 2 tampak sepi pada Sabtu (7/2/2026) pagi. Lokasi rumah dinas tersebut berada di sebelah kiri jalan, tak jauh dari gerbang Taman Anyelir 2. Rumah tersebut dikelilingi pagar tembok setinggi dua meter dengan dominasi warna cream dan garis kuning. Gerbang utama terkunci rapat menggunakan gembok besar.

Wartawan sempat memanggil-manggil apakah ada orang di dalam, namun tidak ada jawaban. Dari lubang pagar, terlihat dua bangunan rumah dengan model dan tipe yang sama. Rumah dinas PN Depok memiliki halaman luas dengan kanopi yang menjorok ke depan. Diperkirakan luasnya mencapai 900 meter persegi, meskipun hanya memiliki satu lantai saja.

Persepsi Warga tentang Rumah Dinas

Warga setempat, Rudi (nama samaran), membenarkan bahwa kedua rumah tersebut ditempati oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok. Namun, menurut Rudi, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh keluarga mereka, hanya disewa oleh ajudan. Ia juga menyatakan bahwa ketua PN Depok terakhir kali terlihat di rumah dinasnya pada hari Kamis (5/2/2026) siang. Malam Jumat, ia melihat ada aktivitas ramai di area rumah dinas, meski tidak tahu pasti apa yang terjadi.

Kritik dari Pakar Hukum

Penangkapan ini mendapat kritik dari Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman. Ia menyebut perilaku para hakim yang korupsi sebagai “serakah”, karena mereka dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia. Menurut Hibnu, kasus-kasus seperti ini sudah terpola, terlihat dari kasus-kasus sebelumnya di Surabaya dan Jakarta.

Hibnu menyoroti bahwa upaya pencegahan korupsi sudah banyak dilakukan, seperti pengawasan ketat di kantor pengadilan dan partisipasi masyarakat. Namun, ia menilai bahwa korupsi ini lebih berkaitan dengan watak dan karakter individu yang sulit disembuhkan.

Ia menyarankan agar Mahkamah Agung lebih tegas dalam menindak para hakim koruptor. “Sekarang harus tegas karena kemarin kan menyatakan Rp1.000 pun sebagai bentuk gratifikasi akan dipecat. Nah, kita tunggu dari pernyataan Ketua Mahkamah Agung ini,” ujarnya.

Hibnu juga menegaskan bahwa konsep pencegahan korupsi di setiap lini departemen perlu dievaluasi kembali. Ia menilai bahwa zona integritas masih berbasis formal dan belum menyentuh aspek materiil. Ia menekankan pentingnya mengevaluasi subjek-subjek hukum yang benar-benar bersih dan memiliki integritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *