"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Ahli pastikan Ammar Zoni butuh rehabilitasi, bukan hukuman penjara

Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni Kembali Digelar

Pada Senin (9/2/2026), sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni menghadirkan Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, seorang pakar hukum narkotika dan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadiran Anang menjadi perhatian karena pandangan yang ia sampaikan tentang pendekatan kesehatan dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Ammar Zoni sebelumnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Oktober 2025 setelah dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk. Namun, setelah permohonan agar dihadirkan langsung dalam persidangan dikabulkan, untuk sementara ayah dua anak itu dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Di hadapan majelis hakim, Anang Iskandar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas menempatkan penyalahguna sebagai individu yang membutuhkan perawatan.

“Penyalahguna narkotika itu adalah orang sakit. Karena itu, undang-undang mengatur penegakan hukum yang bersifat rehabilitatif, bukan pemidanaan. Upaya paksa terhadap penyalahguna bukan penahanan, melainkan penempatan di lembaga rehabilitasi, baik rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi narkotika,” jelas Anang di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Anang memaparkan perbedaan mendasar antara penyalahguna dan pengedar narkotika. Menurutnya, penilaian tersebut tidak bisa didasarkan semata pada jumlah barang bukti, melainkan pada tujuan kepemilikan. Jika narkotika dimiliki untuk dikonsumsi sendiri, maka seseorang harus diposisikan sebagai penyalahguna. Sebaliknya, kepemilikan dengan tujuan untuk diedarkan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran gelap.

“Jumlah barang bukti tidak otomatis menentukan seseorang sebagai pengedar atau penyalahguna. Undang-undang tidak mengatur batasan jumlah. Yang dinilai adalah tujuan kepemilikan,” ujarnya.

Anang juga menyoroti praktik penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi, di mana penyalahguna justru didakwa menggunakan pasal-pasal berat, seperti Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika, yang sejatinya ditujukan bagi pengedar. Dalam kesempatan yang sama, Anang turut melontarkan kritik terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2019. Ia menilai aturan tersebut kerap dijadikan jalan tengah dengan tetap menjatuhkan pidana penjara meski terdakwa terbukti sebagai penyalahguna, melalui mekanisme pengurangan pidana minimum khusus.

“Padahal secara hukum pidana, jika seseorang didakwa sebagai pengedar namun terbukti hanya sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, seharusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut dan diarahkan ke rehabilitasi. Mengurangi pidana minimum khusus itu bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Anang juga menegaskan peran hakim dalam perkara narkotika. Menurutnya, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan bebas terhadap penyalahguna, melainkan wajib menjatuhkan tindakan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum berbasis kesehatan.

“Orang sakit sering tidak memahami kondisi dirinya sendiri. Karena itu, penilaian sebagai penyalahguna harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kesehatan jiwa, bukan semata pengakuan terdakwa,” jelasnya.

Permohonan Rehabilitasi ke Presiden

Pihak Ammar Zoni kini menempuh cara lain untuk dapat direhabilitasi, yakni dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto. Di hadapan awak media, mantan suami Irish Bella ini sampai menunjukkan seberkas surat. Pihaknya menyebut tulisan dalam kertas itu, berisi surat permohonan untuk mendapatkan grasi maupun amnesti dari Presiden.

Grasi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan. Grasi diperuntukkan agar mendapatkan keringanan hukuman bagi terpidana, yang tidak menghilangkan pidananya. Sementara Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana dan memerlukan persetujuan DPR.

“Aku buat surat permohonan kepada presiden,” jelas Ammar sembari menunjukkan surat yang digenggamnya. “Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon,” lanjutnya.

Duda anak dua ini merasa dirinya berhak mendapatkan kesempatan direhabilitasi, lantaran dirinya hanya sebagai pengguna narkoba sekaligus publik figur. Ammar juga merasa dirinya sebagai aset bangsa dan telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Sehingga ia berhak mendapatkan keringanan hukuman dengan hanya menerima rehabilitasi, meski sudah empat kali terjerat narkoba.

“Pada petikan dari Bapak presiden sudah jelas, kalau para pengguna khususnya publik figur harus diwajibkan rehabilitasi,” katanya. “Jadi kami bermohon bisa diberikan amnesti untuk direhabilitasi. Dan mendapatkan kesempatan lagi.” “karena biar bagaimanapun saya mengharumkan nama Indonesia, bagaimanapun juga saya aset bangsa,” ucap Ammar tegas.

Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni

Ammar Zoni terjerat kasus narkoba pertama kali pada 2017, silam. Saat itu, ia tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau. Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram. Hingga membuat Ammar direhabilitasi selama satu tahun.

Kasus kedua, terjadi di tahun 2023. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram. Hasil sidang menyatakan Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan. Ammar pun direhabilitasi sejak Maret hingga Agustus 2023.

Usai bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Terbaru, Ammar justru kembali disebut terlibat aksi pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu. Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.

Kini kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *