"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Istri Tersangka Korupsi KUR BSI Serahkan Rp68 Juta ke Kejari OKI, Kurangi Kerugian Negara

Progres Positif dalam Penanganan Kasus Korupsi KUR di BSI OKI

Upaya pemulihan aset negara dalam kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terus menunjukkan progres positif. Hal ini ditandai dengan pengembalian uang sebesar Rp 68.669.000 oleh istri terdakwa Syaifudin ke Kejaksaan Negeri OKI.

Pengembalian Uang sebagai Bentuk Iktikad Baik

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin (9/2/2026) siang dan langsung disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri OKI pada Bank BSI Cabang Kayuagung. Dana tersebut akan diproses sebagai penyetoran resmi ke kas negara. Menurut Agung Setiawan, Kasi Intelijen Kejari OKI, langkah ini merupakan tanda iktikad baik dari keluarga terdakwa untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyerahan ini menunjukkan iktikad baik dari keluarga terdakwa untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Agung. Ia juga menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari setiap tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara yang Diderita

Kasus korupsi penyaluran dana KUR untuk petambak udang di Desa Bumi Pratama Madira merugikan negara sebesar Rp 9,5 miliar. Perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut. Terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.564.522.131,71.

Tersangka dan Dakwaan yang Diajukan

Tersangka dalam perkara ini berjumlah tiga orang, yaitu SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Ketiganya dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik menyangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Modus Operandi dan Dampak yang Terjadi

Modus operandi para tersangka diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari OKI, Parid Purnomo. KUR diajukan tidak sesuai ketentuan karena harusnya dilakukan lewat gabungan kelompok tani (gapoktan). Sejak awal pengajuan tersebut tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan salah satu pihak dari BSI.

Fakta penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Akibatnya, kredit menjadi macet atau gagal bayar. Di pihak bank terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang.

Proses Hukum yang Tetap Berlanjut

Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian negara, proses hukum terhadap perkara korupsi di lingkungan BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 ini dipastikan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. Pihak Kejari OKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para petani tambak udang yang terdampak serta menjaga integritas perbankan nasional.

“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum dinyatakan selesai,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *