Penjelasan Mengenai Kasus Korupsi yang Dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Pegiat antikorupsi Saor Siagian menyampaikan kritik keras terhadap tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Menurutnya, tindakan tersebut sangat biadab, terlebih mengingat pemerintah baru saja menaikkan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Saor menilai bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Ia menyoroti fakta bahwa pemerintah memangkas anggaran APBN hingga 30 persen sementara tunjangan hakim justru meningkat signifikan. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya.
“Kita harus berpikir, di tengah kesulitan rakyat, pemerintah justru memberi kenaikan besar-besaran kepada tunjangan hakim. Ini tidak wajar,” ujar Saor.
Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Presiden tentang anti-korupsi telah dilanggar. Saor menilai bahwa kasus korupsi seperti ini semakin marak, bahkan terjadi di berbagai pengadilan seperti Surabaya dan Jakarta.
Dampak dari Tindakan Korupsi Hakim
Menurut Saor, tindakan korupsi yang dilakukan oleh para hakim tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan institusi peradilan. Ia khawatir bahwa direksi BUMN dan legal head-nya bisa terkena konsekuensi hukum akibat tindakan tersebut.
Saor menekankan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir dari sistem peradilan Indonesia. Jika benteng ini runtuh, maka harapan untuk menjaga keadilan akan hilang.
“Jika ketua dan wakil ketua PN Depok tertangkap, maka kita harus bertanya apakah hakim-hakim lain masih bersih? Ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Ia berharap KPK lebih fokus pada kasus-kasus penegakan hukum, terutama di lingkungan peradilan. Saor menilai bahwa saat ini KPK perlu memulai dari ‘benteng terakhir’ untuk mencegah korupsi lebih lanjut.
Contoh Kasus Hakim yang Terlibat dalam Korupsi
Saor mencontohkan kasus hakim Damanik dari PN Surabaya yang tertangkap tangan oleh KPK. Istri Damanik menyatakan bahwa rekeningnya diblokir, sehingga tidak mampu membayar uang kuliah anaknya.
“Kelakuan hakim ini tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan negara. Negara kita bukan lagi negara hukum, melainkan negara mafia karena para hakimnya sudah seperti itu,” ujarnya.
Profil Saor Siagian
Saor Siagian lahir di Pematang Siantar pada 9 Mei 1962. Ia dikenal sebagai pengacara sekaligus aktivis HAM. Setelah lulus SMA, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Saor juga memiliki gelar magister hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Selain berprofesi sebagai pengacara, Saor aktif sebagai dosen tamu di berbagai universitas di Jakarta. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Selain itu, Saor juga menjadi Komisaris di Semen Indonesia Group (SIG).
Ia terlibat dalam berbagai kasus penting, seperti menjadi kuasa hukum Abraham Samad dan Novel Baswedan. Saor juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan tokoh HAM yang aktif dalam advokasi kasus diskriminasi dan kebebasan beragama.
Kronologi Kasus Suap Ketua dan Wakil PN Depok
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD) dan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT KD dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Meski menang gugatan, PT KD menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.
Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. Yohansyah Maruanaya, Jurusita, disebut bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.
Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT KD. Setelah negosiasi, angka turun menjadi Rp850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian. BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.
Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo. Tim KPK melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026.
Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah. KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.











