"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kekuasaan Hak Sipil dalam Hukum yang Kaku

Konsep Hukum dan Keadilan dalam Konteks Sosial

“Summum ius, summa iniuria” atau bisa diartikan sebagai “hukum tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi”. Adagium yang terkenal ini berasal dari tokoh Romawi kuno bernama Cicero. Adagium ini sering muncul dalam pikiran untuk menggambarkan situasi di mana hukum terlalu kaku tanpa memperhatikan aspek keadilan, moralitas, dan kemanusiaan, sehingga berujung pada ketidakadilan yang ekstrem.

Indonesia memiliki banyak peristiwa hukum yang menimbulkan pertanyaan tentang rasa keadilan dan kemanusiaan. Contohnya kasus Nenek Minah yang menjadi dasar awal penerapan restorative justice di Indonesia, serta kasus-kasus lain yang dinilai mencerminkan lemahnya hak sipil seperti kasus di Sleman, di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka setelah berurusan dengan jambret. Kasus ini menuai polemik terkait bela diri maupun hak sipil.

Secara teknis, negara tidak mungkin hadir di semua tempat secara bersamaan. Oleh karena itu, ketika negara tidak hadir di saat genting, masyarakat seharusnya memiliki hak alamiah untuk bertahan hidup dan memperjuangkan hak miliknya, termasuk harta benda dan harkat martabatnya.

Menghukum seseorang yang membela diri ketika negara absen adalah bentuk ketidakadilan dan pengkhianatan. Warga negara memiliki kontrak dengan negara dengan menyerahkan sebagian haknya, seperti main hakim sendiri, dengan imbalan jaminan keamanan. Jika negara gagal memberikan keamanan, maka negara tidak memiliki legitimasi moral untuk menghukum individu yang terpaksa melakukan upaya bertahan hidup dan memperjuangkan haknya.

Hukum yang terlalu dogmatis dalam menghukum seseorang yang melakukan pembelaan diri seolah-olah menjadikan negara memaksa masyarakat menjadi korban. Hal ini menciptakan kondisi hukum yang justru melindungi pelaku kejahatan, sementara hak korban dilucuti.

Ketika banyak fenomena di mana membela diri dijadikan tersangka, hal ini seolah menjadi lampu hijau bagi para kriminal untuk melancarkan aksinya. Korban kriminalitas takut melawan karena khawatir akan kriminalisasi dan hukum kaku yang bias.

Oleh karena itu, pentingnya hak sipil dalam kehidupan bernegara. Hak sipil bukan hanya izin untuk melawan kekerasan dengan kekerasan, tetapi juga sebagai instrumen koreksi terhadap keterbatasan negara dan sebagai hak asasi manusia.

Hak sipil harus hadir dalam masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang bias dan dogmatis, serta hukum yang cenderung mengkriminalisasi korban sebenarnya.

Pada dasarnya, hak membela diri merupakan konsekuensi logis dari hak asasi manusia, di mana manusia memiliki hak untuk hidup. Dalam diskursus publik maupun hukum, paradigma di mana pembelaan diri sebagai pemaaf pidana di Indonesia mengenal konsep noodweer dan overmacht, akan lebih baik jika dipertimbangkan untuk digeser menjadi pembelaan diri sebagai hak konstitusional agar sejalan dengan hak asasi manusia dan hak sipil.

Belajar dari Sistem Hukum Amerika Serikat

Meskipun sistem hukum Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat, dimana Indonesia menggunakan sistem hukum sipil sedangkan AS menggunakan sistem hukum umum, penting bagi Indonesia untuk memahami secara komprehensif hak asasi manusia dan hak sipil dengan melihat negara yang dinilai mapan dalam hukumnya seperti Amerika Serikat.

Ada beberapa konsep dari sistem hukum AS yang bisa menjadi inspirasi:

  1. Doktrin Kastil

    Konsep ini memberikan rasa aman kepada seseorang di rumah, kendaraan, atau tempat kerja. Meskipun ada batasan, konsep ini memberikan perlindungan hukum, kekebalan terbatas, dan pembelaan diri di wilayah kedaulatan pribadi. Seseorang tidak memiliki kewajiban untuk mundur jika diserang.

  2. Stand Your Ground

    Konsep ini menyatakan bahwa seseorang yang berada di tempat sah, seperti ruang publik atau properti orang lain dengan izin, dapat melindungi diri tanpa kewajiban untuk lari sebelum menggunakan kekerasan.

  3. Amandemen Kedua

    Amandemen ini berkaitan dengan hak memiliki senjata sebagai bentuk kebebasan dan hak individu untuk membela diri. Secara filosofis, konsep ini berkaitan dengan asumsi bahwa negara tidak selalu hadir dan polisi tidak mungkin ada di setiap tempat dan waktu. Konsep ini berfungsi sebagai lini pertahanan pertama sebelum pihak berwajib tiba.

  4. Good Samaritan Law

    Konsep ini mendukung partisipasi publik untuk membantu orang lain. Dengan adanya fenomena bystander effect, konsep ini memberikan rasa aman dan perlindungan hukum ketika menolong orang lain.

  5. Jury Nullification

    Konsep ini merupakan rem darurat untuk melawan hukum yang tidak logis dan tidak manusiawi. Dalam praktiknya, terdakwa dapat di vonis “tidak bersalah” oleh juri meskipun ia telah melanggar hukum, terutama dalam kasus-kasus yang dinilai tidak adil atau terlalu keras.

Tantangan dan Harapan untuk Sistem Hukum Indonesia

Indonesia perlu lebih memahami hak asasi manusia dan hak sipil dengan melihat contoh negara-negara yang mapan. Dengan adanya kasus-kasus yang sering muncul dan dinilai menggelitik rasa kemanusiaan dan keadilan, Indonesia sudah seharusnya secara serius membenahi sistem hukum yang ada, bahkan merombak total jika diperlukan, seperti mengganti sistem hukum sipil ke hukum umum. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi maupun ketidakadilan hukum yang bias dan dogmatis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *