"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Potret AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota, Tunduk Jelang Sidang Etik Narkoba di Mabes Polri

Sidang Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Pada hari ini, Kamis (19/2/2026), eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik Polri terkait dugaan kepemilikan narkotika. Sidang ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, sebagai tindak lanjut dari kasus yang menjerat mantan perwira menengah Polri tersebut.

Didik tiba di Mabels Polri sekitar pukul 09.41 WIB dengan seragam lengkap dan topinya, didampingi dua orang provost. Ia tampak berjalan tegap, namun saat hendak memasuki ruang sidang, kepalanya tertunduk, menunjukkan rasa malu atau keteguhan hati menghadapi proses hukum.

Sidang etik ini berlangsung secara tertutup, dan belum ada informasi resmi tentang hasilnya. Namun, proses ini menjadi langkah tegas institusi setelah AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Kronologi Kasus Narkoba

Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR dan istrinya berinisial RN oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah mereka.

Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML). Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan hasil tes positif amfetamin dan metamfetamin terhadap ML. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan ML menemukan lima paket sabu dengan total berat mencapai 488,496 gram.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Narkoba Dikonsumsi Sendiri

Sebelumnya, pemilik koper isi narkoba jadi tersangka Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
– Sabu seberat 16,3 gram
– Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
– Aprazolam 19 butir
– Happy Five 2 butir
– Ketamin 5 gram.

Koper Dititipkan ke Polwan

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa AKBP Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Ia juga menitipkan sejumlah narkoba kepada bawahannya, Aipda Dianita Agustina, yang disimpan dalam sebuah koper putih di kediamannya, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Dari pengakuan itulah kemudian Propam Polri berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik Didik. “Yang mulanya di rumahnya, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui polwan (Aipda Dianita Agustina). Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper (berisi narkoba), hanya itu saja,” kata Zulkarnain Harahap.

Penyidik Masih Mendalami Peran

Penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri telah memeriksa Aipda Dianita Agustina sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran istri eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, serta Aipda Dianita Agustina dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Polisi menegaskan, keduanya belum ditahan karena penyidik masih mendalami peran serta unsur kesengajaan (mens rea) masing-masing dalam perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan pengecekan darah dan rambut terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina guna mendalami dugaan keterlibatan, termasuk kemungkinan konsumsi narkotika.

Ancaman Hukuman Berat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah pasal berat. Didik disangkakan dengan:
– Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
– Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Ancaman hukuman yang menjeratnya mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

Polri Kejar Bandar Narkoba Inisial E

Dalam kasus ini, Polri juga tengah memburu bandar narkoba yang diduga menjadi pemasok barang bukti. Jhonny mengungkapkan, narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik diperoleh dari tersangka lain, yakni AKP ML, yang disebut terkait jaringan bandar berinisial E.

“Barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari AKP ML dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” jelasnya. Polri mengklaim sudah mengantongi profil lengkap bandar tersebut dan sedang melakukan pengejaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *