Tiga hari sebelum sidang putusan terhadap tahanan politik Yogyakarta, Perdana Arie, sebanyak 22 dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) diserahkan secara kolektif kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya disampaikan langsung melalui penasihat hukum di persidangan, tetapi juga dikirimkan ke PN Sleman dan melalui surat elektronik.
Dokumen-dokumen ini berasal dari berbagai lembaga hukum, akademisi, organisasi jurnalis, hingga serikat pekerja akar rumput dan individu. Beberapa yang terlibat antara lain Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah, Caksana Institute, Guru Besar UII Masduki, Sosiolog UGM A.B. Widianta, Dema Justicia UGM, Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto, Wuri Ramawati dari Persatuan Ojol Yogyakarta, serta AJI Yogyakarta & Wadas Melawan.
Banyak pegiat demokrasi dan HAM seperti Sariroh, Wahyu Basjir, Elanto Wijoyono, Tri Wahyu, dan Sana Ulaili juga mengirimkan Amicus Curiae untuk Perdana Arie. Selain itu, organisasi masyarakat sipil lainnya seperti Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Perkumpulan IDEA, Lingkar Keadilan Ruang, Mitra Wacana, dan Corong Api juga turut serta dalam pengiriman dokumen ini.
Amicus Curiae ini berisi berbagai dukungan bagi Perdana Arie yang dituduh telah membakar tenda polisi dalam demonstrasi 29 Agustus 2025 di Polda DIY. Salah satu pernyataan yang menonjol datang dari Masduki, yang meminta Majelis Hakim PN Sleman segera membebaskan Perdana Arie dari segala tuntutan agar aktivisme untuk demokrasi terus berkembang di kalangan anak muda.
Menurut Masduki, pembebasan Perdana Arie dan ratusan tahanan politik lainnya akan menjadi bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan bahwa hal ini mendukung lahirnya generasi reformasi 1998 sebagai lilin bagi bangsa yang bermartabat. “Mari kita mengamini dan mengapresiasi pernyataan hakim dalam persidangan tanggal 20 Januari 2026: Jangan Takut jadi Aktivis. Sebuah pernyataan motivasi yang mulia. Aktivisme bukanlah kejahatan,” tulis Masduki.
Tiyo Ardianto, Ketua BEM KM UGM, juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan status Perdana Arie sebagai warga negara, mahasiswa, dan anak dari orang tua yang ingin menyaksikan anaknya hidup merdeka. Ia berharap Majelis Hakim memberikan putusan bebas dengan menimbang status Perdana Arie. Menurutnya, perbuatan tindak pidana yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara.
“Jika putusan hakim mendakwa Perdana Arie salah secara hukum, maka itu akan merugikan negara karena runtuhnya kepercayaan rakyat pada kesucian hukum dan demokrasi di Republik Indonesia,” ujar Tiyo. Ia berharap keputusan Majelis Hakim menunjukkan bahwa keadilan Tuhan bisa mengalahkan penindasan manusia.
Muhammad Rakha Ramadhan, salah satu kuasa hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), menjelaskan bahwa dukungan kolektif ini menuntut PN Sleman agar tidak memutus perkara secara kaku, melainkan melihat konteks politik peristiwa Agustus 2025 demi tegaknya keadilan substantif. “Pengiriman massal dokumen Sahabat Peradilan ini pesan darurat bagi Majelis Hakim bahwa integritas peradilan dalam perkara tapol Yogyakarta sedang dipantau ketat oleh publik,” kata Rakha dalam siaran tertulis.
Masuknya 22 Amicus Curiae, menurut Rakha, menjadi sejarah baru bagi PN Sleman. “Ini bukan sekadar tumpukan kertas, ini adalah peringatan keras dari masyarakat sipil,” tegas dia. Dukungan lewat Amicus Curiae ini juga mengingatkan Majelis Hakim PN Sleman bahwa mereka tidak hanya mengadili perkara pidana, tetapi juga mengadili nasib anak muda, demokrasi, dan kebebasan sipil di Indonesia. “Kami berharap putusan yang seadil-adilnya.”
Melalui gerakan Amicus Curiae ini, diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil putusan yang merdeka, adil, dan berpihak pada HAM bagi Perdana Arie.











