"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Status WNA Anak Dwi Sasetyaningtyas Mencurigakan? AHU Jelaskan, Bisa Langgar Hak Anak

Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas yang Menimbulkan Kontroversi

Polemik mengenai status kewarganegaraan anak Dwi Sasetyaningtyas telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu tersebut.

Menurut Widodo, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, hingga saat ini Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka juga merupakan penerima beasiswa S2 dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal ini menunjukkan bahwa status kebangsaan mereka belum berubah meskipun ada laporan bahwa anak mereka telah menjadi warga negara Inggris.

Kontroversi muncul setelah Dwi mengunggah video yang menunjukkan paspor anaknya, yang disebutnya telah resmi menjadi warga negara Inggris. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan bahwa hanya dirinya sendiri yang menjadi WNI, sementara sang anak tidak. Ucapan ini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Selain itu, terungkap bahwa Dwi dan suaminya, berinisial AP, merupakan penerima beasiswa LPDP untuk jenjang S1 dan S2. Fakta ini membuat publik mempertanyakan komitmen kebangsaan para penerima dana pendidikan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons dengan tegas. Ia menyatakan bahwa alumni penerima LPDP tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist di seluruh instansi pemerintahan. “Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam konferensi pers.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP. Ia menyebut bahwa Dwi telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima. “Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya,” tegas Purbaya.

Ia juga berharap agar para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka. “Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM (Sumber Daya Manusia) kita tumbuh,” ucap Purbaya.

Penjelasan Mengenai Prinsip Kewarganegaraan

Widodo menjelaskan prinsip kewarganegaraan yang berlaku secara umum. Ia menyatakan bahwa jika dua orang Indonesia memiliki keturunan, maka anaknya adalah anak Indonesia. Namun, jika anak tersebut lahir di luar negeri, status kewarganegaraannya bergantung pada sistem yang berlaku di negara tersebut.

“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia, tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana? Apakah dia menganut Ius Sanguinis, berdasarkan garis keturunan, kalau garis keturunan tetap warga negara Indonesia.”

“Ataukah Ius Soli, berdasarkan tempat kelahiran. Nah, informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat atau dia katakan berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom kan gitu,” ungkap Widodo dalam konferensi pers.

Menurut Widodo, apabila anak tersebut berkewarganegaraan Inggris semata-mata karena lahir di sana, hal itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, Inggris tidak menganut sistem Ius Soli yang secara otomatis memberikan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Penjelasan ini membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penetapan status kewarganegaraan sang anak, sekaligus mempertegas bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan pernyataan di media sosial, melainkan juga menyangkut aspek hukum yang lebih kompleks.

“Tentu ini menjadi pertanyaan gitu, apakah anaknya memang lahir di sana di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut Ius Soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran,” jelasnya.

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa, kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya, tentu masih status warga negara Indonesia,” katanya.

Hanya saja, Widodo mengatakan Dwi Sasetyaningtyas mengalihkan kewarganegaraan anaknya itu menjadi warga negara asing. Di mana hal tersebut, kata Widodo, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak perlindungan kepada anak.

“Nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan,” ujarnya.

“Karena secara hukum peraturan perundangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada kewarganegaraan ganda di tempat dia, residennya, tinggalnya,” sambungnya.

Apabila sang anak nanti ternyata lebih dari 5 tahun tinggal permanen di luar negeri, maka status dia berpotensi menjadi warga negara lain.

“Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali, termasuk juga kepada yang bersangkutan,” papar Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *