KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Pengaturan Jalur Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan terbaru penyidikan kasus suap pengaturan jalur impor, KPK menetapkan dan menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), seorang pegawai DJBC, di kantor pusat DJBC, Jakarta, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (26/2/2026).
Penangkapan ini merupakan babak baru dalam upaya pembersihan besar-besaran di tubuh instansi yang bertugas sebagai “penjaga gerbang” ekonomi Indonesia tersebut. Titik krusial penangkapan BBP bermula dari penggeledahan sebuah rumah penyimpanan rahasia (safe house) yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang tunai senilai Rp 5 miliar dalam lima koper besar.
Temuan Uang Tunai dalam Safe House
Di sana, penyidik menemukan pemandangan mengejutkan: lima koper besar yang dijejali uang tunai senilai Rp 5 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat enam orang. “Penetapan tersangka BPP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan pihak terkait serta rangkaian penggeledahan, termasuk temuan lima koper berisi uang Rp 5 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa temuan uang tunai di safe house diduga berasal dari praktik pengaturan jalur impor di lingkungan DJBC, baik terkait kepabeanan maupun cukai. KPK mendalami kemungkinan uang itu merupakan suap atau gratifikasi untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
Modus Operasi Pengaturan Jalur Impor
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK menyita uang berbagai mata uang dengan total setara Rp 40,5 miliar serta logam mulia 5,3 kilogram senilai sekitar Rp 15,7 miliar. Modus yang diungkap adalah dugaan pengkondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik. Skema tersebut diduga membuka celah masuknya barang ilegal, palsu, hingga barang KW ke pasar domestik.
KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin Rp 7 miliar per bulan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 kepada oknum di DJBC sebagai “jatah” untuk meloloskan pengaturan jalur impor.
Enam Tersangka Sebelumnya
Sebelum Budiman, KPK telah menetapkan enam tersangka lain, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), Dedy Kurniawan (Manager Operasional PT BR), serta John Field (pemilik PT Blueray). Para tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Peran DJBC dalam Pengawasan Arus Barang
DJBC selama ini memegang peran strategis dalam pengawasan arus barang lintas negara dan penerimaan negara dari bea masuk serta cukai. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menggencarkan reformasi birokrasi dan penguatan sistem digital kepabeanan guna menutup celah praktik suap dan permainan jalur impor. Namun, kasus terbaru ini menunjukkan masih adanya potensi penyalahgunaan wewenang di level operasional.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkara ini bukan hanya soal angka miliaran rupiah, tetapi menyangkut integritas sistem perdagangan dan perlindungan pasar domestik dari barang ilegal.
Total Aset yang Disita
Hingga akhir Februari 2026, KPK telah mengamankan total uang tunai senilai Rp 45,5 miliar (termasuk temuan terbaru di Ciputat) dan logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar. BBP menyusul enam tersangka kakap lainnya yang sudah lebih dulu ditahan, termasuk Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC) serta beberapa petinggi dari pihak swasta.
Para tersangka kini terjerat Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Baru. Penguatan penyidikan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap integritas instansi kementerian di bawah naungan Kementerian Keuangan.
KPK Menegaskan Komitmen untuk Menuntaskan Kasus
KPK menegaskan akan terus mengejar siapa pun yang terlibat, mengingat praktik ini tidak hanya merugikan penerimaan negara secara fiskal, tetapi juga menghancurkan kepercayaan pelaku usaha jujur yang taat aturan.









