Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Tersangka Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sidang praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar. Sidang yang berlangsung hari ini, Selasa (3/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dihadiri oleh tim kuasa hukum Yaqut. Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menggugurkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjadikan Yaqut sebagai tersangka.
Alasan Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Tim kuasa hukum Yaqut menilai bahwa penetapan tersangka tidak menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurut penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini, penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi prosedur karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Yaqut Cholil Qoumas) oleh Termohon (KPK) tidak memenuhi prosedur, karena tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan, yakni Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” ujar Melissa dalam pembacaan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3).
Permohonan praperadilan ini dibacakan di hadapan tim biro hukum KPK yang juga hadir di persidangan, setelah pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2) tidak hadir. Melissa menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya tidak lagi berlaku.
“Sehingga penetapan tersangka a quo tidak sesuai prosedur penerapan hukum yang berlaku pada saat penetapan tersangka dilakukan. Konsekuensinya, penetapan tersangka a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Persyaratan Alat Bukti yang Belum Terpenuhi
Melissa menegaskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas tidak memenuhi prosedur formil. Sebab, tidak menerapkan ketentuan peralihan dan ketentuan hukum yang berlaku menurut Pasal 361 huruf b KUHAP Baru jo. Pasal 618 KUHP Baru serta Pasal 622 KUHP Baru.
Ia pun menyebut, penetapan tersangka sedikitnya diwajibkan atas dasar dua alat bukti. Namun, kubu Yaqut menuding unsur alat bukti yang dimiliki KPK belum terpenuhi. “Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, kubu Yaqut juga menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka oleh KPK sebagai Tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti. Baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada Yaqut, maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2024.
“KPK menjadikan KMA 130/2024 sebagai alat bukti untuk menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan oleh Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana juga disampaikan oleh KOK kepada pers dan diberitakan media,” cetusnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebagaimana diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.











