"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Perkara korupsi Abdul Wahid CS P-21 siap disidang

Penyidikan Kasus Korupsi Gubernur Riau Dinyatakan Lengkap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terkait kasus korupsi yang melibatkan Abdul Wahid, mantan Gubernur Riau. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada 3 November 2025.

Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M Arief Setiawan, Kadis PUPR Riau, dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga dekat dengan Abdul Wahid. Ketiganya ditahan oleh KPK sejak 4 November 2025, sambil penyidik melengkapi berkas perkara.

Proses penyidikan ini hampir berakhir setelah masa penahanan maksimal selama 120 hari di tingkat penyidikan berakhir pada 3 Maret 2026. KPK akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

Menurut Budi, penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.

Penyidikan dan Penggeledahan di Berbagai Lokasi

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau. Beberapa tempat yang digeledah antara lain:

  • Kantor Dinas Pendidikan Riau
  • Kantor BPKAD Riau
  • Rumah-rumah tersangka
  • Rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru
  • Rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
  • Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP

Selain itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Awal Terungkapnya Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa kegiatan OTT dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Modus Operasi Korupsi

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Penyetoran Fee dan Pelaksanaan OTT

Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Peringatan dari Wakil Ketua KPK

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *