Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020
Pada Jumat (13/3/2026), sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akan digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Ratusan saksi telah memberikan keterangan di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang, untuk membuktikan penyalahgunaan wewenang Sri Purnomo dalam penyaluran dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp10,9 miliar. Keterangan saksi-saksi memperkuat dakwaan bahwa Sri Purnomo bersama putranya, Raudi Akmal, melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Kesaksian Saksi-Saksi
Salah satu saksi yang hadir adalah Anggota DPRD DIY, Koeswanto. Dalam kesaksian pada Senin (26/1/2026), ia mengaku diajak bicara oleh Sri Purnomo terkait dana hibah pariwisata sebesar Rp68 miliar. Pembicaraan itu terkait dengan Pilkada 2020 yang sedang berlangsung saat itu. Koeswanto menyatakan bahwa ia mempersilakan usulan tersebut karena ranah kebijakan berada di tangan Sri Purnomo sebagai Bupati Sleman.
Sementara itu, Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman, menyampaikan bahwa wewenang penyusunan regulasi ketentuan hibah pariwisata berada di tangan bupati. Ia merasa heran karena rintisan desa wisata muncul dalam daftar penerima bantuan, padahal sesuai aturan yang berlaku tidak ada rintisan desa wisata seperti yang tercantum dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Kabupaten Sleman, juga memberikan kesaksian bahwa ia sering mendapat pesan dari Raudi Akmal agar syarat penerima hibah tidak dipersulit dan dana segera dicairkan.
Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo memberikan arahan agar hibah pariwisata bisa disalurkan ke kelompok masyarakat.
Hakim Menyindir Kegugupan Terdakwa
Pada sidang Rabu (25/2/2026), hakim menyindir Sri Purnomo yang tampak gugup dan sering menjawab dengan lupa atau tidak ingat. Jawaban Sri Purnomo dinilai berbelit-belit dan terkesan mengorbankan ASN di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Saksi Meringankan Tak Relevan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa saksi ahli yang didatangkan oleh penasihat hukum terdakwa tidak relevan dengan perkara. JPU menegaskan bahwa penjelasan Teguh Purnomo, ahli hukum pemilu dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Kebumen, tidak sesuai dengan perkara yang diajukan, yaitu tentang perbuatan Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman.
JPU Hasti Novindari menyatakan bahwa saksi ahli tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang diproses. Selain itu, Arifin Wardiyanto, masyarakat pemerhati korupsi, melihat adanya kejanggalan dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Ia menduga keterangan tersebut dikondisikan atau by design.
Satu di antaranya adalah Nur Cahyo Probo, yang dihadirkan sebagai tim pemenangan Sri Muslimatun-Amin Purnama. Nur dinilai sebagai loyalis Sri Purnomo yang sempat membelok dalam Pilkada Sleman 2020.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara
Gugun El Guyanie, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menegaskan bahwa Perbup di daerah mana pun merupakan domain kepala daerah. Pejabat lain hanya menjalankan aturan. Tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tetap ada di tangan bupati.
Menurut Gugun, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Surat edaran berbeda dengan Perbup, sehingga tidak bisa menjadi dasar untuk menghitung konsekuensi hukum.











