"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

PN Makale Tegaskan Tidak Ada Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

Penjelasan PN Makale Soal Isu Eksekusi Lahan SMAN 2 dan Puskesmas Rantepao

Pengadilan Negeri (PN) Makale memberikan penjelasan terkait isu eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa di kawasan Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Juru Bicara PN Makale, Yudhi Bombing, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak beberapa tahun lalu.

“Perkara ini telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, mulai dari putusan PN Makale hingga tingkat peninjauan kembali,” ujar Yudhi Bombing kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa perkara itu bermula dari gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Makale. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di berbagai tingkat peradilan, mulai dari Putusan Nomor 190/PDT/2018/PT Makassar di tingkat banding, Putusan Nomor 718 K/PDT/2019 di tingkat kasasi, hingga Putusan Nomor 911/PK/Pdt/2020 pada tingkat peninjauan kembali.

Setelah memenangkan perkara, pihak penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Menindaklanjuti permohonan tersebut, PN Makale telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi, yakni Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, pada 10 September 2025 agar melaksanakan putusan pengadilan.

Namun dalam prosesnya, PN Makale memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon eksekusi untuk mencari penyelesaian bersama. “Dengan difasilitasi PN Makale, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk pembayaran ganti rugi,” jelas Yudhi. Dalam kesepakatan tersebut, nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp220 miliar. Angka itu disebut jauh lebih rendah dibanding nilai ganti rugi yang sebelumnya tercantum dalam putusan pengadilan, yakni sekitar Rp650 miliar.

“Meski terbilang besar, nilai Rp220 miliar ini jauh lebih rendah dari nilai ganti rugi dalam putusan yang mencapai Rp650 miliar,” ujarnya. Menurut Yudhi, kesepakatan tersebut menunjukkan kedua belah pihak telah berupaya mencari solusi melalui musyawarah untuk memenuhi putusan pengadilan.

Saat ini, realisasi pembayaran ganti rugi tersebut masih menunggu koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan pemerintah pusat. PN Makale berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat segera direalisasikan sehingga tidak perlu dilakukan langkah eksekusi paksa terhadap objek sengketa.

Sengketa Bergulir Sejak 2017

Sengketa tanah Lapangan Pacuan Kuda atau Lapangan Gembira ini telah bergulir sejak 2017 di PN Makale. Perkara tersebut menyangkut lahan yang berada di kawasan Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga di wilayah Rantepao. Dalam perkara ini, ahli waris Haji Ali dan Hj Samate bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta PT Telkom Indonesia.

Dalam putusannya, PN Makale menyatakan bahwa lahan yang dahulu dikenal sebagai Lapangan Pacuan Kuda merupakan milik penggugat. Saat ini, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan, di antaranya SMA Negeri 2 Rantepao, Gedung Olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Bawaslu Toraja Utara, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Samsat Sulsel, hingga kantor PT Telkom Indonesia.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *