Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman 2020: Keterangan Ahli Terkait Hukum Administrasi
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020, keterangan ahli menjadi salah satu fokus utama. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta menghadirkan Dr. Hendry Julian Noor, seorang ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menjelaskan beberapa prinsip penting terkait pembentukan regulasi serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Prinsip Pembentukan Regulasi dan Pertanggungjawaban
Salah satu aspek yang dibahas adalah makna dan konsekuensi hukum dari paraf berjenjang dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020. Menurut Hendry, mekanisme paraf berjenjang menunjukkan bahwa proses penyusunan suatu regulasi tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melalui tahapan pemeriksaan administratif oleh berbagai pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“Apabila suatu peraturan dipersoalkan, maka dalam konteks administratif dan manajerial perlu ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya dalam persidangan. “Tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan kepada satu pihak semata, melainkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya.”
Hendry juga menegaskan bahwa selama suatu regulasi belum dicabut atau dibatalkan secara resmi, maka peraturan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam praktik administrasi pemerintahan, suatu kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan tetap sah digunakan sebagai dasar tindakan pemerintahan sepanjang belum ada keputusan yang membatalkan atau mencabutnya.
Prinsip Delegasi Kewenangan
Selain itu, Hendry menjelaskan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara. Dia menerangkan bahwa dalam banyak kebijakan pemerintah, kewenangan pelaksanaan sering kali dilimpahkan kepada unit kerja tertentu melalui mekanisme delegasi.
“Pertanggungjawaban dalam pelimpahan kewenangan secara delegasi pada prinsipnya mengikuti asas geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid, yang berarti tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dalam konteks delegasi, karena kewenangan telah dilimpahkan, maka pertanggungjawaban administratif berada pada delegataris, yaitu pihak yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut, dalam hal ini Tim Pelaksana dan Tim Teknis.
Aspek Pengawasan dalam Kebijakan Pemerintah Daerah
Hendry juga menyampaikan pandangan terkait pengawasan dalam kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, apabila suatu kebijakan telah berjalan tanpa adanya catatan atau keberatan dari kementerian terkait, maka secara administratif kebijakan tersebut pada dasarnya tidak dipersoalkan.
“Kalau tidak ada catatan dari kementerian, berarti secara administratif kebijakan itu tidak dipersoalkan,” katanya.
Hukum Pidana sebagai Ultimum Remedium
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Menurutnya, apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyatakan tidak terdapat kerugian negara atau hanya ditemukan kesalahan administratif, maka seharusnya penyelesaian dilakukan dalam ranah administrasi pemerintahan.
Ia menilai bahwa sepanjang tidak ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, pencampuradukan wewenang, ataupun tindakan sewenang-wenang, maka persoalan kebijakan hibah pariwisata Sleman lebih tepat ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi.
Dengan demikian, kata Hendry, kebijakan yang diambil oleh mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dijalankan berdasarkan kewenangan yang sah, melalui regulasi yang masih berlaku, serta dalam konteks situasi darurat pandemi COVID-19.
Kesimpulan
Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan karena menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah yang lahir melalui proses administratif dan regulasi yang masih berlaku tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindak pidana korupsi, selama tidak ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.











