"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

CALS akan gugat pemilihan hakim MK Adies Kadir ke PTUN

Langkah Hukum CALS Menggugat Proses Pemilihan Adies Kadir

Sejumlah akademikus hukum konstitusi dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) akan mengambil langkah hukum dengan menggugat proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tindakan ini merupakan respons dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak melanjutkan perkara etik terhadap Adies Kadir.

Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda, menilai bahwa proses pengangkatan Adies Kadir tidak transparan dan tidak partisipatif. Menurutnya, hal ini membawa beban prosedur dan cacat moral sejak awal, meskipun Adies Kadir kini telah menjadi hakim konstitusi.

“Kami mengingatkan bahwa integritas tidak bisa lahir dari proses yang manipulatif. Kami akan menggugat dua hal sekaligus di PTUN: Keputusan Presiden pengangkatan dan tindakan faktual DPR yang ugal-ugalan dalam melakukan seleksi,” ujar Violla dalam keterangan tertulis CALS.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PTUN, tim hukum telah melayangkan keberatan administrasi kepada Presiden dan DPR pada 4 Maret 2026. Jika keberatan ini diabaikan, maka gugatan resmi akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk membatalkan legalitas jabatan yang dianggap lahir dari proses ilegal tersebut.

Para pelapor menegaskan bahwa upaya hukum lanjutan ini bukan semata-mata ditujukan kepada seorang individu, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga kehormatan Mahkamah Konstitusi, memastikan proses pengisian jabatan hakim konstitusi berjalan sesuai hukum, serta mencegah lahirnya preseden buruk dalam tata kelola lembaga peradilan konstitusi di Indonesia.

Kritik terhadap MKMK

Salah satu pelapor, Yance Arizona, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, mengkritik keras inkonsistensi MKMK yang enggan mengadili Adies Kadir. Ia mengatakan MKMK seolah lupa pada presedennya sendiri.

Yance menyebutkan bahwa pada 2025, dalam perkara dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum Arsul menjabat. Meskipun pada waktu itu MKMK memutuskan Arsul Sani tidak melakukan pemalsuan ijazah, namun pada intinya MKMK bisa dan pernah mengadili syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim MK.

“Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia,” kata Yance.

Putusan MKMK yang Tidak Melanjutkan Perkara Etik

MKMK membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, pada 5 Maret 2026. Dalam putusannya, MKMK memilih untuk tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.

MKMK menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili laporan yang menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golkar dan sebagai mantan Wakil Ketua DPR.

Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa tugas MKMK adalah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran (atau ketidakbenaran) fakta yang disampaikan pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali. “Sementara, yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur.

Latar Belakang Pelaporan

Adies Kadir dilaporkan oleh kelompok orang yang tergabung dalam Constitution And Administrative Law Society (CALS). Mereka terdiri dari 21 orang yang merupakan Guru Besar serta Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.

Pelapor menguraikan dugaan pelanggaran atau beberapa perbuatan yang dilakukan Adies Kadir sebagai hakim terlapor sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Adies diduga melanggar kode etik dan perilaku saat menjabat sebagai anggota DPR.

Ridwan menjelaskan bahwa seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama. Artinya, orang tersebut tidak berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun penegakan kode etik oleh MKMK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Ridwan mengatakan perilaku Adies, yang diduga melanggar kode etik menurut pelapor, tidak bisa diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut baik untuk pencegahan maupun penegakan Kode Etik dan Perilaku.

“Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” kata Ridwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *