"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Ada Putusan Hakim Berbeda, Pengacara Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Pertimbangkan Banding

Vonis 2 Tahun 6 Bulan untuk Ahmad Kanedi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Ahmad Kanedi, terdakwa kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Putusan ini menunjukkan bahwa terdakwa dianggap bersalah dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Ahmad Kanedi, Hotma T Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding setelah menerima vonis tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim.

Perbedaan Pendapat dalam Putusan Sidang

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sepenuhnya disetujui oleh semua anggota. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, terdapat perbedaan pandangan antara ketua majelis dengan dua hakim anggota lainnya. Perbedaan ini mencerminkan keraguan dalam penilaian hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung.

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang disampaikan oleh satu atau lebih hakim anggota majelis, yang tidak sejalan dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan mayoritas. Di Indonesia, pendapat ini wajib dicantumkan dalam putusan resmi sebagai bentuk transparansi, independensi hakim, dan akuntabilitas putusan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Kanedi yaitu 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selisih yang cukup besar antara tuntutan dan putusan ini menjadi salah satu pertimbangan kuasa hukum dalam menilai adanya keraguan di internal majelis hakim.

“Kalau kita nilai dari tuntutan ke putusan itu ada penurunan bahkan lebih dari setengahnya. Di situ kami melihat ada keraguan,” kata Hotma.

Persoalan Hak Pengelolaan Lahan

Hotma menjelaskan bahwa dissenting opinion ketua majelis hakim justru membuka ruang argumentasi hukum baru yang sebelumnya tidak menjadi fokus utama pembelaan. Menurutnya, majelis hakim menyoroti persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), khususnya terkait kemungkinan HPL dijadikan jaminan.

“Beliau masuk ke soal apakah Hak Pengelolaan Lahan bisa dijaminkan atau tidak. Ternyata berdasarkan aturan HPL itu tidak bisa digunakan. Faktanya HPL tidak pernah diagunkan,” jelas Hotma.

Tim kuasa hukum sejak awal memusatkan pembelaan pada keberadaan surat keterangan tertanggal 10 Desember yang dinilai penting dalam perkara tersebut.

Keputusan Banding Masih Dikaji

Meski membuka peluang banding, Hotma menegaskan bahwa keputusan final belum diambil. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Ahmad Kanedi selaku klien. Tim penasihat hukum berencana menemui terdakwa di rumah tahanan dalam waktu dekat untuk membahas langkah hukum selanjutnya.

“Apakah ini akan naik banding atau tidak, kami masih akan koordinasi dulu dengan prinsipal. Rencananya besok kami akan turun ke rutan untuk mengunjungi beliau,” kata Hotma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *