"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Fadia Arafiq Bantah Diperiksa KPK, Cerita Saat Tim Datang Tengah Malam

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Menjelaskan Penolakannya Terhadap Tuduhan OTT

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang sedang menimpanya. Dalam wawancara tersebut, ia secara tegas membantah bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia menjelaskan bahwa OTT adalah kegiatan penangkapan yang terjadi ketika ada transaksi uang antara pihak yang menerima dan pihak yang memberi.

“Saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT. OTT itu berarti operasi tangkap tangan di mana seseorang sedang memberi atau menerima uang. Pada saat itu, tidak ada transaksi apa pun,” ujar Fadia setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Fadia juga bercerita tentang momen ketika tim KPK menangkapnya di Semarang. Ia mengatakan bahwa pada waktu itu, ia sedang bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meminta izin tidak dapat menghadiri acara tertentu. Setelah itu, ia bertemu dengan pengacaranya.

“Lalu saya duduk di tempat charger mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang lebih besar di rumah sama Kabag ekonomi dan ajudan,” jelas Fadia.

Menurut Fadia, pada pukul 00.00 malam, tim KPK mendatanginya untuk meminta koordinasi. Ia menjelaskan bahwa ia hanya ikut serta dalam proses koordinasi tersebut tanpa melakukan tindakan apapun yang mencurigakan.

“Jam 00.00-an malam lah saya waktu itu saya tiba-tiba KPK datang terus bilang ‘mau koordinasi boleh?’ saya bilang boleh, saya ikut saja, jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT,” tambah Fadia.

Ia juga menegaskan bahwa penjelasan ini penting karena anak-anaknya akan merasa khawatir jika dianggap terlibat dalam transaksi uang.

Kasus Korupsi yang Menimpa Fadia Arafiq

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026). Dalam kasus ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan yang utuh: mulai dari pendirian perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, memerintahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya, dan akhirnya keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkaran keluarganya.

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Bahkan, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Dari data yang diungkap, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Dari total transaksi tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.

Penahanan dan Tuntutan Hukuman

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *