Penahanan Mantan Menteri Agama oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari Kamis (12/3/2026) pukul 18.48 WIB. Penahanan ini dilakukan setelah Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Januari 2026. Bersama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ia diduga mengeluarkan kebijakan sepihak dalam pembagian kuota tambahan haji.
Kebijakan tersebut membagi 20.000 kuota tambahan secara merata antara haji reguler dan khusus. Namun, hal ini dinilai melanggar aturan yang menyatakan bahwa 92 persen kuota prioritas harus diberikan kepada jemaah reguler. Dampak dari kebijakan ini adalah pengabaian hak sekitar 8.400 jemaah haji.
Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan yang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, KPK juga menduga adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Setelah lebih dari dua bulan berstatus tersangka, Gus Yaqut akhirnya ditahan pada tanggal 12 Maret 2026. Sebelum penahanan, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan pantauan wartawan, Gus Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan khas KPK berwarna oranye dengan nomor dada 129. Dengan tangan terborgol, Yaqut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian hingga digiring masuk ke dalam mobil tahanan. Saat ini, dia telah diantar menuju rumah tahanan (rutan) KPK di belakang Gedung Merah Putih.
Pihak lembaga antirasuah belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat Gus Yaqut. Namun, rencananya akan diadakan konferensi pers pada malam hari ini.
Dinamika Pemeriksaan dan Reaksi Publik
Penahanan ini menjadi puncak dari dinamika panjang pemeriksaan sang mantan menteri. Sebelumnya, Gus Yaqut tiba di markas KPK secara mengejutkan pada pukul 13.04 WIB, mematahkan rumor yang menyebutkan dirinya akan absen dan meminta penjadwalan ulang.
Didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, dia hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah. Menjelang pemeriksaannya siang tadi, Gus Yaqut dengan santai menepis isu penundaan dan menegaskan sikap kooperatifnya.
“Ya saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya. Bismillah. Enggak ada tuh (pengajuan penundaan),” ucap Yaqut kepada wartawan di lobi gedung. “Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” tambahnya.
Bahkan, ketika awak media mencecarnya soal kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan, Gus Yaqut hanya tersenyum sambil memberikan jawaban satire, “Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri.”
Respons dari Simpatisan
Pemeriksaan dan penahanan ini memicu reaksi keras dari simpatisannya. Di luar Gedung Merah Putih KPK, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) datang menggeruduk sejak Kamis sore. Mengenakan seragam loreng khasnya, massa yang tiba menggunakan tujuh bus dan mobil komando ini berunjuk rasa memprotes pemeriksaan Gus Yaqut.
Bahkan, mereka sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung. “Kalau sahabat Yaqut disakiti, maka mendidih darah kami. Kita tidak pernah takut,” seru salah satu orator anggota Banser dari atas mobil komando.
Mereka menuntut keadilan dari KPK dalam menangani kasus ini. “Kita mengawal saudara kita, penasehat kita, untuk minta KPK kalau mereka tidak bisa adil kita akan turun lebih besar lagi,” tegasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Penahanan Gus Yaqut ini berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Status praperadilannya baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya, Selasa (11/3/2026).
Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi undang-undang yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.











