JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menghadapi babak baru dalam kasus dugaan suap kuota haji 2023-2024 yang menjeratnya. Kini, ia dijadikan tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam. Penahanan ini dilakukan karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji tersebut.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan tulisan “Tahanan KPK”. Saat akan masuk ke mobil tahanan, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus yang dituduhkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya pada hari Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada dugaan pemberian fee kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk percepatan pemberangkatan jemaah haji periode 2023. Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, realisasinya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni hanya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Keputusan ini berdasarkan usulan Hilman Latief (HL) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), atas rekomendasi Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum SATHU. Yaqut kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023.
Asep juga menyebutkan bahwa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama, untuk menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023. Rizky kemudian melakukan pertemuan dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengurus penyerapan 640 jemaah haji khusus. Dia menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK agar bisa berangkat langsung tanpa antrean.
Selain itu, Rizky memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu agar bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX. Kode tersebut memungkinkan jemaah langsung berangkat haji di tahun yang sama tanpa menunggu. Dalam proses ini, Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK senilai US$5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Yaqut dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo pada hari Rabu (11/3/2026). Hakim menolak seluruh petitum dari pemohon karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai putusan penolakan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). Mellisa menjelaskan, hakim tunggal praperadilan tidak melihat dalil-dalil yang telah disampaikan timnya dan tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti dari pihak termohon.
“Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka, yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam Undang-Undang KPK yang sudah dihapus. Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru,” katanya.
Dia membandingkan putusan praperadilan Yaqut dengan kasus serupa di daerah lain, seperti di Penajam Paser Utara dan NTT, di mana permohonan praperadilan dikabulkan karena tidak ada alat bukti kerugian negara saat ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait penetapan tersangka, dia merasa janggal karena bukti yang disampaikan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka. Sebab, katanya, hukum yang mengikat terletak pada surat penetapan tersangka yang berisikan hak-hak dan kepastian hukum pihak yang ditersangkakan. Dia menyebut sampai saat ini belum menerima surat tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang memiliki pertimbangan memutuskan praperadilan.
“Tentu hakim punya pertimbangan tersendiri sehingga kita hargai itu,” ucapnya.











