"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Misteri Hilangnya Gus Yaqut Terungkap, Jubir KPK Akui Dialihkan

Penjelasan KPK Mengenai Status Tahanan Gus Yaqut

Kasus hilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Yaqut, dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat penjelasan resmi dari pihak KPK. Informasi ini memastikan bahwa status tahanan Gus Yaqut tidak menghilang, melainkan dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pengalihan status tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga dan kajian penyidik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan pengalihan ini, proses hukum tetap berjalan tanpa gangguan, sementara pengawasan ketat tetap dilakukan oleh KPK.

Perkembangan Terbaru Mengenai Kasus Gus Yaqut

Gus Yaqut awalnya ditahan di Rutan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar menjadi dasar penahanan ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan ini dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam pernyataannya.

Meskipun statusnya berubah, KPK tetap menjaga pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut. Proses hukum juga tidak terhenti, karena sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur.”

Isu “Hilang” yang Beredar di Kalangan Tahanan

Isu mengenai hilangnya Gus Yaqut sempat menyebar di kalangan para tahanan Rutan KPK. Hal ini mulai muncul setelah ia tidak terlihat di selnya sejak malam takbiran, yaitu pada Kamis (19/3/2026) malam. Informasi awal menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar untuk pemeriksaan, namun hal ini menimbulkan kecurigaan karena dilakukan pada saat malam menjelang Idulfitri.

Seorang istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Silvia Rinita Harefa, memberikan informasi mengenai hal ini. Ia menyebutkan bahwa para tahanan merasa bingung karena Gus Yaqut tidak hadir dalam salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.

“Infonya sih katanya mau diperiksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, enggak ada, beliau enggak ada,” ujar Silvia.

Dari pantauan media, Gus Yaqut memang tidak terlihat dalam rombongan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri. Sementara itu, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir.

Kesimpulan

Dengan adanya konfirmasi dari KPK, isu mengenai hilangnya Gus Yaqut akhirnya terjawab. Pengalihan status penahanan ini dilakukan atas dasar permohonan keluarga dan kajian penyidik, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun statusnya berubah, proses hukum tetap berjalan, dan pengawasan ketat tetap dilakukan oleh KPK.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *