Perkara Hukum Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution Memasuki Babak Baru
Perkara hukum yang melibatkan mendiang Vidi Aldiano dan Keenan Nasution kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya gugatan terhadap Vidi dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, kini Keenan menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
Keputusan ini diambil meskipun Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 lalu. Dengan bantuan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan menyatakan bahwa perkara hukum terhadap Vidi telah resmi dihentikan.
“Kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ujar Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (20/3/2026). Ia menjelaskan bahwa pencabutan proses kasasi bisa dilakukan selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi tersebut.
Minola juga membantah bahwa kliennya tetap melanjutkan perkara hukum meski Vidi telah berpulang. “Jadi kalau dikatakan Keenan tetap meneruskan, meneruskan apa? Orang sudah berjalan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Vidi Aldiano Menang di Tiga Perkara
Sebelumnya, kuasa hukum Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, menyampaikan pandangannya terkait perkembangan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memenangkan beberapa gugatan yang diajukan secara terpisah oleh pihak penggugat.
“Yang pertama bahwa sebenarnya kami selaku kuasa hukum dari almarhum Vidi dan juga Om Haris itu kita sudah memenangkan tiga gugatan yang terpisah,” ujar Yakup, dikutip Tribunnews dalam YouTube Cumicumi, Kamis (19/3/2026).
Ia menambahkan bahwa perkara yang diajukan memiliki substansi yang sama, meski dipisah dalam beberapa gugatan. “Jadi permasalahannya sebenarnya sama, tapi dipecah menjadi tiga gugatan oleh pihak mereka. Itu sudah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu tanggal 19 November 2025.”
Lebih lanjut, Yakup menilai putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa gugatan tidak memiliki landasan hukum yang memadai. “Pada dasarnya ini membuktikan bahwa memang gugatan mereka itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada,” terangnya.
Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.
“Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga,” kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat. “Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.
Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. “Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak,” kata Firman.
[DIGAMBAR-0]
Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil,” jelasnya.
Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa. “Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak,” imbuhnya.
Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat. “Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.
Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan. Tidak berhenti di sana, Keenan dan Rudi kembali mendaftarkan gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025.
Mereka menilai Vidi telah mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa izin. Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima, putusan itu dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst Vidi diminta mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening di tiga platform digital menjadi nama para penggugat, serta membayar ganti rugi Rp 900 juta. Namun sama seperti dua perkara sebelumnya, majelis hakim kembali menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
[DIGAMBAR-1]
Dalam amar putusan ketiga perkara tersebut, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi sebagai tergugat. Atas putusan itu, para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.











