"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

KPK Buka Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bukan Karena Sakit

Penjelasan KPK Terkait Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut. Dalam pernyataannya, KPK menegaskan bahwa pengalihan status tahanan dari rutan ke tahanan rumah bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan, melainkan atas permohonan keluarga.

Proses Pengajuan dan Persetujuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa permohonan keluarga telah diajukan pada pertengahan Maret 2026. Permohonan ini kemudian dipertimbangkan oleh tim penyidik sebelum akhirnya disetujui. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada ketentuan KUHAP (Ketentuan Umum Hukum Acara Pidana).

Budi juga menegaskan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda. Hal ini menjadi alasan mengapa penanganan Gus Yaqut berbeda dengan kasus lain, seperti yang dialami oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), yang hanya mendapat pembantaran meskipun dalam kondisi sakit parah.

Keputusan yang Memicu Sorotan Publik

Keputusan untuk mengalihkan status penahanan Gus Yaqut sempat memicu tanda tanya publik karena sebelumnya, KPK sering kali mengaitkan pengalihan penahanan dengan kondisi medis darurat. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan ini tidak didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan atas permintaan keluarga.

Menurut Budi, “Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses.” Ia juga menambahkan bahwa setiap proses penyidikan memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan seseorang sebagai tersangka.

Pengawasan Tetap Ketat

Meski saat ini Gus Yaqut menjalani tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, KPK tetap memastikan pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan. Tujuannya adalah agar proses hukum tidak terhambat.

Gus Yaqut kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. Meski tidak lagi berada di rutan, lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan.

Perbincangan di Kalangan Tahanan

Sebelum adanya konfirmasi resmi dari KPK, teka-teki tentang keberadaan Gus Yaqut sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan sesama tahanan Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Desas-desus awal menyebutkan bahwa ia dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan, yang dinilai janggal mengingat waktu pelaksanaannya bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Kecurigaan semakin menguat ketika Gus Yaqut benar-benar dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Gus Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026). Ia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tambahan periode 2023–2024. Kasus rasuah ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah masif, yakni mencapai Rp622 miliar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *