Penjelasan KPK Mengenai Pengalihan Status Tahanan Mantan Menteri Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemberitaan terbaru, KPK menyatakan bahwa alasan utama pengalihan ini adalah karena kondisi kesehatan Yaqut yang memerlukan perawatan khusus.
Alasan KPK Mengalihkan Status Penahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa hasil asesmen kesehatan menunjukkan bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit lambung dan asma yang memerlukan perhatian medis khusus. Ia juga mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut. Selain itu, Yaqut pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. Meskipun Asep tidak begitu hafal istilah medisnya, ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut memerlukan perhatian khusus dari tenaga medis.
Respons Mantan Menteri Agama
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjadi tahanan rutan KPK, Selasa (24/3/2026). Pengalihan status tahanan Gus Yaqut memicu polemik, terutama setelah banyak desakan dan kritik dari berbagai pihak.
Usai status tahanan rumah dicabut, Gus Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya bisa bertemu dengan keluarganya, terutama sang ibu. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya.
Momen ini disebut menjadi salah satu alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, seiring dengan keputusan KPK, privilese tersebut resmi berakhir.
KPK Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat
KPK mengucapkan terima kasih kepada masyarakat usai status tahanan rumah Gus Yaqut dicabut. Keputusan KPK memberikan status pengalihan penahanan Gus Yaqut menuai kritikan dari berbagai pihak.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini diputuskan untuk kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini. Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.
Peran Pengacara dalam Kasus Ini
Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu. Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.
Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Penasihat Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Dodi menegaskan, selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.











