Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS: Tuntutan Supremasi Hukum dan Reformasi Sipil-Militer
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), telah menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan aktivis masyarakat sipil. Ahmad Sofyan, pakar hukum pidana dari Universitas Binus, menegaskan bahwa kasus ini harus diadili melalui peradilan umum dan tidak boleh dibiarkan berjalan dalam sistem militer.
Menurut Sofyan, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. Ia menilai tindakan penyiraman air keras tersebut dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.
Pendapat Ahli dan Narasumber
Diskusi publik bertajuk “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” dihadiri oleh sejumlah narasumber penting. Di antaranya adalah Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina.
Ubedilah Badrun menyoroti relasi antara sektor sipil dan militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Menurutnya, ada gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi. Ia menilai Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan.
Kebutuhan Reformasi Sektor Militer
Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum. Menurut dia, reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.
Muhamad Isnur dari YLBHI meminta Polri untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras secara menyeluruh. Menurut Isnur, pengungkapan kasus harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara Mata Najwa baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.
Ancaman Terhadap Aktivis dan Masyarakat Sipil
Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis. Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjamin perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.
Jane Rosalina dari KontraS menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Ia mendukung penuh Polri untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.
Situasi Pasca-Penyiraman Air Keras
Aktivis KontraS Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 malam. Ia mengalami luka serius di wajah, tangan, dada, dan mata, dan menurut dokter RSCM proses pemulihannya bisa memakan waktu hingga dua tahun. Tim dokter menyatakan pemulihan bisa berlangsung hingga 2 tahun.
Polisi mengatakan masih terus menginvestigasi kasus ini mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan. Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.











