Putusan Pengadilan Negeri Medan Mengabulkan Pembelaan Amsal Sitepu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari semua tuduhan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Putusan ini diambil oleh majelis yang dipimpin oleh M. Yusafrihadi Girsang dan menolak seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi. Pertimbangan utama dari majelis adalah bahwa selisih harga tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Industri videografi dinilai tidak memiliki standar harga baku, sehingga nilai jasa sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kebutuhan pengguna. Hal ini menjadi dasar kuat dalam menolak tuntutan jaksa.
“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terbukti, demikian pula dengan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3. Secara yuridis, tidak ada materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Fakta Persidangan Menunjukkan Keterlibatan Nyata
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan pembuatan video profil desa benar-benar dilaksanakan. Para saksi kepala desa menerangkan adanya kegiatan pengambilan gambar dengan berbagai peralatan seperti kamera, drone, dan mikrofon. Hal ini menegaskan tidak adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Majelis juga menilai bahwa kekurangan dalam aspek administrasi, seperti ketidaklengkapan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, tidak dapat langsung ditarik ke ranah pidana. “Kekurangan dalam aspek administrasi dan perjanjian tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa adanya unsur melawan hukum,” ujar majelis.
Tuntutan Jaksa yang Ditolak
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Namun seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Proyek Video Profil Desa yang Dilakukan
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Amsal Sitepu yang juga menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa. Sebanyak 20 desa di empat kecamatan menjadi lokasi proyek tersebut.
Beberapa desa yang terlibat antara lain Desa Perbaji di Kecamatan Tiganderket; Desa Perbesi di Kecamatan Tiga Binanga; serta Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, dan Suka Pilihen di Kecamatan Tiga Panah. Selain itu, proyek juga mencakup Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, hingga Sigarang Garang di Kecamatan Namanteran.
Penilaian Jaksa terhadap Proses Produksi
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal Sitepu kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung dimark up. Selain itu, jaksa menilai pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Setiap proyek video dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa. Sementara hasil auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya pembuatan video itu hanya sekitar Rp 24,1 juta.
Jaksa berpendapat bahwa proses ide, editing, hingga dubbing video profil tersebut seharusnya tidak memerlukan biaya. Menurut jaksa, pengadaan barang dan jasa harus menggunakan dana seminimal mungkin untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan, atau menggunakan dana yang tersedia untuk mencapai hasil maksimal.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin, 30 Maret 2026.











