"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Analisis Dosen Hukum Unja: Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Polda Jambi dan Ancaman Hukuman Mati

Analisis Hukum Terkait Kasus Sabu-Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi

Seorang dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Erwin, SH, MH, memberikan analisis terkait kasus seorang tersangka yang kabur dari Polda Jambi saat menjalani pemeriksaan. Tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 58 kilogram.

Dalam perspektif hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan, peredaran, atau penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamina) seberat 58 kg dianggap sebagai tindak pidana sangat berat. Dalam UU ini, sabu-sabu termasuk dalam Narkotika Golongan I, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat.

Beberapa pasal yang berlaku dalam kasus ini antara lain:
* Pasal 6 UU No. 35/2009 yang mengatur tentang pengelompokan narkotika.
* Pasal 114 ayat (2) UU No. 35/2009 yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup jika jumlah narkotika mencapai berat tertentu.
* Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 yang juga memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Jika jumlah sabu mencapai 58 kilogram, maka pelaku hampir pasti dijerat dengan pasal peredaran/penyelundupan berat. Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, pelaku dikategorikan sebagai bandar atau kurir jaringan internasional maupun nasional, bukan sekadar pengguna. Oleh karena itu, hampir pasti pelaku bisa dituntut dengan hukuman maksimal, yaitu pidana mati.

Selain itu, ancaman hukuman tersebut menjadi faktor pendorong utama untuk nekat melarikan diri dari Mapolda Jambi, karena merasa tidak ada harapan lain. Selain motif keputusasaan, tekanan psikologis akibat tuntutan hukuman mati juga menjadi salah satu alasan pelaku melakukan tindakan tersebut.

Di satu sisi, dalam kacamata hukum pidana di Indonesia, penekanan utama terkait tindak pidana narkotika menurut UU No. 35/2009 adalah pendekatan ganda yang tegas namun humanis. Hal ini bertujuan untuk menindak keras bandar atau pengedar sekaligus merehabilitasi penyalahguna atau pecandu.

Beberapa Penekanan dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika

  1. Perbedaan Perlakuan: Bandar vs Korban atau Pecandu

    Tindak pidana narkotika harus konsisten membedakan antara pelaku peredaran dan korban penyalahgunaan. Sesuai pasal 114, penekanan pada sanksi pidana berat bagi bandar atau pengedar, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena merusak generasi muda. Sementara bagi pecandu atau penyalahguna, sesuai pasal 127, tindakan yang diambil lebih pada tindakan rehabilitasi, baik secara medis maupun sosial. Pecandu dianggap sebagai korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan sekadar dipenjara.

  2. Kewajiban Rehabilitasi (Asesmen Terpadu)

    Aparat penegak hukum wajib menerapkan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika yang terbukti melalui asesmen tim terpadu. Pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Narkotika. Hal itu bertujuan untuk memutus siklus ketergantungan, serta mengurangi beban (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.

  3. Asas Keadilan dan Humanisme

    Penegakan hukum tidak boleh hanya fokus pada aspek retributif (pembalasan) tetapi juga restoratif (pemulihan). Penyalahguna narkotika untuk diri sendiri di bawah empat tahun penjara lebih baik diarahkan pada rehabilitasi. Penerapan sanksi harus mempertimbangkan riwayat kesehatan, keadaan sosial, dan alasan penggunaan.

  4. Pemberantasan Sindikat Terorganisir

    Hukum juga harus diarahkan pada memutus rantai peredaran jaringan narkotika, baik nasional maupun internasional, melalui pasal permufakatan jahat, sesuai Pasal 132 UU Narkotika.

  5. Penyesuaian dengan KUHP Nasional

    Kasus serupa sebaiknya ditangani dengan menekankan analisis motif, sikap batin pelaku, dan dampak pidana terhadap masa depan pelaku, terutama dalam konteks pemberlakuan KUHP baru.

Kesimpulan

Dengan demikian, penekanan hukum pidana terkait dengan tindak pidana narkotika bukanlah untuk memenjarakan semua orang, melainkan menghancurkan jaringan bandar dan menyelamatkan pengguna melalui rehabilitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *