Kehilangan Motor di Parkiran Samsat, IRT Harus Pulang Jalan Kaki
Seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun bernama Apriyanti menjadi sorotan setelah motornya dilaporkan hilang. Parahnya, motor tersebut raib saat diparkir di area Kantor Samsat IV Palembang. Ironisnya, kedatangan Apriyanti ke lokasi itu justru untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya. Peristiwa ini memicu perhatian, termasuk dari kalangan praktisi hukum.
Menurut praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Redho Junaidi SH MH, pengelola parkir tetap memiliki tanggung jawab penuh atas kendaraan yang hilang, meskipun terkadang ditemukan ketentuan yang menyatakan kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.
“Secara hukum, dalam kasus ini setidaknya ada tiga pasal yang bisa dikaitkan yakni Pasal 1365 KUHPerdata, pasal 18 Undang-Undang Perlindungan konsumen, dan pasal 521 ayat 1 KUHP baru,” ujar Redho.
Hubungan Hukum antara Pengelola dan Pemilik Kendaraan
Redho menjelaskan bahwa ketika pemilik memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu pengelola memberikan tiket dan atau ada yang memungut biaya, secara hukum telah terjadi hubungan antara kedua belah pihak.
“Parkir itu sudah masuk kategori perjanjian penitipan barang. Artinya ada kewajiban menjaga barang supaya tidak hilang,” katanya.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha membuat klausula baku (syarat sepihak) yang merugikan, seperti pengalihan tanggung jawab dan penolakan pengembalian barang. Lalu di dalam pasal 1365 dan pasal 1366 KUHPerdata yang intinya menegaskan setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian, tetapi juga akibat kelalaian.
Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menuntut ganti rugi dalam perdata. Korban memiliki hak untuk meminta balik kendaraan yang hilang di lokasi kejadian.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
“Dalam hal ini pengelola parkir atau Samsat bertanggung jawab, dalam penetapan barang apalagi ada tiket, itu dianggap sebagai perjanjian menitipkan barang sehingga hilangnya kendaraan jadi tanggung jawab pengelola. Sudah jadi keputusan yuris prudensi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Redho mengingatkan bahwa pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (Bapenda) serta pihak pengelola parkir seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya, tugas pengelola tidak hanya menarik biaya parkir, tetapi juga menjamin keamanan dan memberikan kompensasi jika terjadi kehilangan.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Apabila pengelola parkir tidak bersedia bertanggung jawab, ia menyarankan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bahkan mengganti pengelola dengan pihak yang lebih profesional.
Ke depan, ia juga mendorong adanya perjanjian kerja sama yang jelas, termasuk klausul terkait jaminan ganti rugi yang didukung dengan dana cadangan. Dana tersebut dapat digunakan saat terjadi insiden yang merugikan masyarakat, seperti pencurian kendaraan.
Pentingnya Sistem Pengelolaan dan Keamanan
Redho menutup dengan menekankan pentingnya perbaikan sistem pengelolaan dan keamanan parkir, serta kesiapan dana khusus sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengguna jasa. Dengan demikian, kejadian serupa dapat diminimalkan dan masyarakat merasa lebih aman saat menggunakan layanan parkir.











