"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Dampak Kajari Karo Danke Rajagukguk Ditahan Kejagung Bersama 3 Bawahan, Benar Dibuat Patsus?

Penangkapan Kajari Karo dan Tiga Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kajari Karo Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring serta dua jaksa penuntut umum, Wira Arizona dan Junaidi. Langkah ini dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait penanganan perkara yang menimpa Amsal Sitepu.

Terancam Sanksi Internal

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyatakan bahwa tim intelijen Kejagung telah mengamankan para jaksa tersebut untuk dimintai klarifikasi. Penanganan kasus Amsal Sitepu menjadi fokus utama dari pemeriksaan ini.

“Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka ada sanksi dari internal kita, tunggu saja,” ujar Anang.

Penarikan para jaksa tersebut dilakukan pada Sabtu malam kemarin. Mereka kini sedang menjalani proses klarifikasi di Gedung Kejagung.

Kejati Sumut Bantah DiJemput

Di bagian lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memberikan klarifikasi terkait keberangkatan Kajari Karo beserta tiga jaksa lainnya ke Jakarta. Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, membenarkan bahwa para jaksa tersebut tidak dijemput oleh pihak Kejagung, melainkan diantar oleh Asisten Intelijen (Asintel).

“Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu,” jelas Rizaldi.

Didampingi Asintel Kejari Sumut

Rizaldi merinci bahwa keberangkatan Danke Rajagukguk bersama Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring serta dua jaksa penuntut umum, Wira Arizona dan Junaidi, dilakukan dengan pengawalan internal dari wilayah. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi (Kasi I) Kejati Sumut, Beny Purba, secara langsung mengantar keempat jaksa tersebut pada Sabtu (4/4/2026).

Keberangkatan ini bertujuan untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi atas penanganan perkara yang menuai sorotan publik.

Rumor Dipatsuskan

Mengenai rumor yang menyebutkan adanya penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pelanggaran kode etik atau aliran dana, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa wewenang sepenuhnya berada di tangan Kejagung RI. Hingga saat ini, status pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

“Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kami serahkan wewenang di Kejagung,” tegas Rizaldi.

Kronologi Kasus Amsal Sitepu

Kasus yang menjerat Amsal Cristy Sitepu berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal dituduh melakukan mark up anggaran.

Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran.

Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat umum. Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

Kasus ini semakin ramai setelah Komisi III DPR menghadirkan Amsal Sitepu dalam rapat dengar pendapat. Hasilnya, Komisi III mengajukan permohonan penangguhan terhadap Amsal yang akhirnya membuat videorafer itu bisa menghirup udara segar.

Nasib baik Amsal berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadapnya pada Rabu (1/4/2026). Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.

Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *