"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Anggota TNI Terlibat

Peran Tiga Terdakwa dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Oditur Militer mengungkap peran tiga terdakwa yang merupakan oknum TNI dalam kasus penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Mereka disangkakan terlibat dalam rangkaian kejahatan tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur selaku penuntut umum menyatakan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam kejahatan ini.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa terdakwa Serka Nasir meminta Kopda Feri untuk membentuk tim penculik yang terdiri dari warga sipil. Ia menyatakan bahwa terdakwa pertama (Serka Nasir) meminta bantuan kepada terdakwa kedua (Kopda Feri) untuk mencari orang yang bersedia melakukan penculikan secara paksa.

Permintaan ini dibuat setelah Serka Nasir bertemu dengan para pelaku sipil, yaitu Dwi Hartono dan Yohanes Joko Pamuntas, yang terlibat dalam perencanaan kasus. Saat pertemuan itu, Serka Nasir menjelaskan bahwa korban akan dibius dan dibawa ke tempat yang sudah disiapkan.

Berdasarkan dakwaan Oditur Militer, Dwi Hartono menyiapkan uang pembayaran awal sebesar Rp 60 juta. Jika dapat menculik Ilham, jumlahnya akan ditambah hingga Rp 200 juta. Selain itu, Dwi Hartono juga menyiapkan bonus sebesar Rp 5 miliar bagi tim penculikan Mohamad Ilham Pradipta.

Atas permintaan Serka Nasir, Kopda Feri membentuk tim penculik Ilham yang terdiri dari lima pelaku warga sipil. Mereka adalah Erasmus Wawo, Refaldo, Yohanes Ronald, Andre, dan Immanuel. Tim ini bertugas membawa korban secara paksa.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Oditur Militer menjelaskan bahwa terdakwa Frengky terlibat karena ikut serta dalam proses penculikan bersama Kopda Feri. Berdasarkan rencana yang disiapkan, tim penculik bertugas menculik Ilham lalu menyerahkan korban kepada tim lain untuk dibawa ke safe house atau rumah aman.

Di safe house tersebut, Ilham direncanakan dipaksa menggunakan otoritasnya sebagai Kepala Cabang Bank BUMN untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. Namun, sebelum korban diserahkan ke tim yang membawa ke safe house, Ilham meninggal dunia dalam perjalanan akibat penganiayaan yang dialami di dalam mobil.

Terdakwa Serka Nasir bersama sejumlah pelaku warga sipil diketahui terlibat dalam membuang jasad Ilham ke wilayah Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Menurut Kolonel Chk Andri, perbuatan para terdakwa yang membawa korban secara paksa dan melakukan pemukulan yang mengakibatkan kematian adalah perbuatan tidak pantas dilakukan prajurit TNI.

Sebelumnya, Ilham diculik oleh sekelompok orang di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Ia kemudian ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, mata tertutup lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8).

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif penculikan terhadap Ilham adalah untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan mereka. Rekening dormant adalah rekening tabungan nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya berkisar tiga hingga 12 bulan.

Untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening lain, diperlukan persetujuan dari pimpinan bank terkait setingkat kepala cabang. Oleh karena itu, para pelaku menculik Ilham untuk memperoleh akses tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *