"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Cari Ono Surono di Rumahnya

Penyidik KPK Melakukan Penggeledahan di Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar

Pada hari Rabu (1/4/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Bandung dan Indramayu, terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik menunjukkan administrasi penyidikannya selama proses penggeledahan. Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan disaksikan langsung oleh pihak keluarga, termasuk istri Ono Surono serta perangkat lingkungan setempat.

Proses Penggeledahan dan Kejanggalan yang Muncul

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan. Menurut pengacara Ono Surono, Sahali, penyidik meminta agar CCTV di rumah klien mereka dimatikan saat proses penggeledahan berlangsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dari tindakan tersebut.

Selain itu, Sahali menyebutkan bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, seperti yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 KUHAP. Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut, sehingga tidak ada bukti yang ditemukan selama penggeledahan.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Namun, pengacara Ono Surono menilai bahwa beberapa barang yang disita, seperti laptop dan uang keluarga yang disebut sebagai tabungan arisan milik istri Ono Surono, tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Sahali menyampaikan keberatan atas penyitaan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

Peran Ono Surono dalam Kasus Ini

Ono Surono merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Ia sangat dikenal sebagai tokoh politik asal Indramayu yang memiliki basis massa kuat di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir Pantura (Pantai Utara Jawa).

Selama proses penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di rumah karena sedang melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di Kabupaten Garut dan Kota Tasikmalaya.

Tindakan Selanjutnya

Setelah penggeledahan di Bandung, penyidik KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu. Proses ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Meskipun ada beberapa kejanggalan yang muncul, KPK tetap memastikan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak KPK juga menegaskan bahwa penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya selama proses penggeledahan.

Kesimpulan

Kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang juga menyeret nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK menimbulkan beberapa pertanyaan dan kejanggalan, terutama terkait dengan prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Namun, KPK tetap mempertahankan pendiriannya bahwa proses penggeledahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, pihak Ono Surono tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, meskipun masih ada ketidakpuasan terhadap beberapa langkah penyidik.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *