Ammar Zoni dan Proses Hukum yang Menyentuh
Ammar Zoni, aktor ternama yang kini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus narkoba, tidak bisa menahan air mata saat menyusun pleidoi atau nota pembelaannya. Persidangan yang digelar hari ini menjadi momen penting bagi dirinya untuk merespons tuntutan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Hal ini membuatnya kembali merasakan perjalanan hidupnya yang penuh liku-liku.
Di balik proses penyusunan pleidoi tersebut, ada cerita mendalam yang terjadi. Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, membagikan pengalaman menyentuh tentang bagaimana Ammar merangkum seluruh perjuangan hidupnya dalam dokumen tersebut. Momen ini menjadi titik balik emosional bagi Ammar sebelum menghadapi persidangan.
Sebelumnya, Ammar Zoni harus menerima tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba di dalam tahanan. Tuntutan ini dianggap sangat berat oleh banyak pihak, termasuk mantan Kepala BNN Anang Iskandar.
Mantan suami Irish Bella ini dikabarkan tak kuasa menahan air mata saat menuliskan kembali bab demi bab perjalanan hidupnya. “Iya itu dia dalam menyusun itu banyak nangis,” ungkap Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi. Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni memaparkan seluruh perjuangan hidupnya secara jujur, mulai dari awal karier di dunia hiburan hingga momen kelam saat ia mulai bersinggungan dengan narkoba.
Luka Ammar semakin dalam saat ia harus menghadapi kenyataan pahit: rumah tangganya kandas di tengah jalan, serta duka bertubi-tubi karena kehilangan adik dan kedua orang tuanya. “Kalau kita menengok riwayat hidupnya ya luar biasa, sedih juga. Ibaratnya merintis karir kemudian bagaimana penderitanya ditinggal dulu oleh adiknya yang adik pertamanya. Kemudian ibunya meninggal, sampai bapaknya meninggal,” terang Jon.
Menurut Jon, pada saat-saat itu Ammar butuh dukungan dari orang-orang terdekatnya buntut banyak masalah yang dihadapi. Namun, hal tersebut tidak terwujud. “Itu kan dalam saat-saat dia yang butuh support dari orang terdekat,” beber Jon.
Pandangan dari Mantan Kepala BNN
Kasus narkoba yang menjerat Ammar belakangan ini menyita perhatian publik. Proses hukum yang dijalani Ammar sejak awal mencuatnya kasus dinilai banyak kejanggalan. Bahkan sejak awal persidangan, Ammar selalu membantah ikut terlibat mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ia justru merasa dijebak dalam kasus yang menjeratnya.
Di sisi lain, tuntutan berat yang membayangi Ammar turut memantik perhatian dari pakar hukum sekaligus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar. Ia secara terbuka memberikan sudut pandang kritis mengenai nasib hukum yang menimpa sang aktor. Purnawirawan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala BNN pada periode 2012 tersebut tidak ragu menyebut hukuman 9 tahun penjara bagi Ammar sebagai langkah yang sangat sadis.
“Kesan saya itu sadis, kenapa saya katakan sadis? Saya mengikuti riwayat dia menggunakan narkotika, ketangkap yang pertama, ketangkap yang kedua, ketangkap yang ketiga dan terakhir ketangkap yang keempat,” ucap Anang. Ia menilai Ammar selama ini hanya sebagai pengguna narkoba, bukan sebagai bandar. Sehingga menurutnya, mantan suami aktris Irish Bella itu, tak dipenjara, tapi menjalani rehabilitasi.
“Dia adalah penyalahguna narkotika. Mestinya harus dihukumnya rehabilitasi, tapi negara kan menghukumnya penjara,” kata Anang. Ia menyayangkan hukuman penjara yang didapat Ammar, karena tidak bisa menyembuhkan total atas ketergantungan dengan narkoba. Anang juga memastikan di dalam penjara tak ada layanan rehabilitasi untuk tahanan kasus narkoba.
“Sehingga dia tidak bisa sembuh. Di penjara itu nggak ada layanan rehabilitasi, sehingga dia akan mengulang perbuatannya,” ujarnya. Anang pun kemudian menyampaikan kritikannya terhadap proses hukum di Indonesia. Dirinya berharap proses hukum terhadap penyalahguna narkoba bisa diubah dan aparat penegak hukum juga bisa lebih memahami posisi orang tersebut.
“Itu harus diubah. Penegak hukum termasuk penuntut umum dan majelis hakim harus memahami ini. Kalau tidak, lapas itu tidak akan pernah kosong, tidak pernah menyelesaikan over kapasitas di sana,” tandasnya.
Anang juga menyinggung soal kepemilikan barang bukti narkoba yang ditemukan. Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan masih menjadi polemik apakah benar milik Ammar atau tidak. Lebih lagi selama persidangan, Ammar terus membantah dirinya yang disebut sebagai bandar dan merasa dijebak dalam kasus tersebut.
“Ketika ditangkap barang buktinya tidak melekat pada dia, tidak ada di dalam badannya, tidak pada genggamannya. Sekarang pertanyaannya milik siapa ini?” “Karena kepemilikan berdasarkan Undang-Undang Narkotika itu harus melekat padanya, artinya ada di dalam sakunya, ada di dalam genggamannya, baru dia terbukti.” “Kalau lihat riwayat pemakaian narkotikanya ya, dia (Ammar) itu penyalahguna,” papar Anang.











