"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

KPK Selidiki Peran Anak Perusahaan Hasnur Group dalam Kasus Restitusi Pajak



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidik KPK menyoroti keterlibatan pihak swasta, termasuk anak usaha dari Hasnur Group. Salah satu yang menjadi fokus adalah peran konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari, Wahyu Pratomo, yang diduga menjadi penghubung antara wajib pajak dan aparat pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri apakah proses restitusi tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Penyidik sedang mendalami bagaimana peran konsultan pajak dalam proses restitusi yang diajukan wajib pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Apakah proses tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Menurut Budi, KPK menduga konsultan pajak tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berpotensi menjadi perantara antara kepentingan wajib pajak dan oknum di internal kantor pajak. PT Energi Batubara Lestari terlibat setelah karyawan dan konsultan pajaknya diperiksa oleh penyidik.

“Konsultan ini sering kali menjadi proksi bagaimana menjadi titik temu antara kebutuhan dari dua pihak, yaitu kebutuhan swasta atau wajib pajak agar pengajuannya disetujui,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa kemungkinan adanya titik temu kepentingan antara wajib pajak dan oknum fiskus yang difasilitasi oleh konsultan pajak, sehingga membuka ruang untuk praktik suap. “Proksi itu yang kemudian didalami penyidik bagaimana peran-peran dari konsultan pajak,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, saksi Ferry Wahyu Wisuda selaku karyawan PT Energi Batubara Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini membuat penyidik harus mencari cara lain untuk mengumpulkan informasi terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). Tersangka tersebut adalah Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai anggota tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Kasus ini bermula pada 2024 ketika PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang direkomendasikan menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB dan menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan permintaan “uang apresiasi”. PT BKB melalui Venzo menyetujui permintaan tersebut sebesar Rp1,5 miliar.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar yang kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026.

Setelah pencairan, uang “apresiasi” dibagikan, masing-masing Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian, dan Rp500 juta untuk Venzo. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran uang muka rumah.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo serta sejumlah bukti penggunaan dana, termasuk Rp300 juta untuk uang muka rumah dan Rp180 juta yang telah digunakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *