"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Yusril Akan ke MA, Usul Gibran Jadi Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus

Usulan Hakim Ad Hoc dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan agar hakim ad hoc dilibatkan dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Usulan ini disampaikan dalam konteks upaya memastikan keadilan yang lebih transparan dan dipercaya oleh masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa apabila ada usulan tersebut, pemerintah akan membahasnya bersama Mahkamah Agung (MA) untuk memfasilitasi langkah-langkah yang dianjurkan.

“Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/4/2026).

Pemerintah akan berkoordinasi dengan MA untuk mengevaluasi kemungkinan penggunaan hakim ad hoc dalam penanganan kasus Andrie Yunus. Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan mencari jalan keluar yang dapat menampung saran dan usulan dari Wakil Presiden.

Peluang Penanganan Kasus di Pengadilan Sipil

Terkait dengan peluang penanganan kasus penyiraman air keras di pengadilan sipil, Yusril menyatakan bahwa saat ini peluangnya masih kecil. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa para pelaku kasus tersebut adalah anggota militer, dan belum ada tersangka dari kalangan sipil.

“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah Pengadilan Militer. Dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer sendiri yang tegas mengatakan, bahwa setiap orang yang menjadi anggota aktif TNI itu, apa pun jenis kejahatan yang dia lakukan, ketika diadili di pengadilan pidana, maka pengadilannya adalah pengadilan militer,” kata dia.

Yusril menambahkan bahwa dalam penyusunan undang-undang TNI, sudah disebutkan secara jelas bahwa pelaku kejahatan yang merupakan anggota TNI harus diadili di pengadilan militer.

Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Profesional Tangani Kasus Andrie Yunus

Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menekankan pentingnya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Gibran menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya. Ia menilai bahwa pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.

“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” sambungnya.

Andrie Yunus Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diproses di Peradilan Militer

Secara terpisah, Andrie Yunus menyampaikan keberatan dan mosi tidak percaya terkait kasus penyiraman air keras yang diterimanya diproses melalui Peradilan Militer. Hal itu disampaikan Andrie Yunus dalam surat tertulis yang dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Menurut Andrie, Peradilan Militer merupakan lembaga yang justru menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” ujar Hussein.

Dia mengatakan, konstitusi Indonesia secara tegas mengatur prinsip persamaan di mata hukum. Andrie menegaskan, jika kasus ini tak diproses di peradilan umum, maka sama saja dengan melanggar konstitusi.

“Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum,” ujar Hussein.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *