Penegakan Hukum yang Berdampak Langsung pada Keuangan Negara
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan yang berhasil menyetor dana sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari denda administratif dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor kehutanan.
Capaian ini dinilai sebagai bukti konkret dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan optimalisasi penerimaan negara. Dalam laporan resmi yang disampaikan dalam acara yang turut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dana sebesar Rp11,42 triliun berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif di sektor kehutanan serta PNBP.
Rudianto Lallo menilai bahwa capaian ini menunjukkan wajah baru penegakan hukum yang lebih progresif dan berdampak langsung terhadap keuangan negara. “Ini bukan sekadar penindakan hukum tetapi juga langkah strategis dalam menyelamatkan aset negara dan memastikan keadilan ekonomi,” ujarnya.
Pendekatan Modern dalam Penegakan Hukum
Pendekatan penegakan hukum modern yang diambil oleh Kejaksaan melalui Satgas PKH mengedepankan asset recovery. Dalam beberapa tahun terakhir, Satgas PKH difokuskan pada penertiban kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh korporasi, baik di sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Selain menghasilkan pemasukan negara, upaya tersebut juga berdampak pada penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah secara hukum. Data sebelumnya menunjukkan bahwa Satgas PKH telah berhasil mengamankan jutaan hektare lahan dan mendorong penerimaan negara hingga triliunan rupiah melalui denda administratif serta pajak tambahan.
Momen Penting untuk Kepercayaan Publik
Rudianto Lallo menegaskan bahwa capaian ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Politisi Partai Nasdem ini juga mendorong agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai seremonial, tetapi terus berlanjut dengan konsistensi penegakan hukum di lapangan.
“Kinerja seperti ini harus dijaga dan ditingkatkan. Negara membutuhkan keberanian aparat untuk menindak pelanggaran besar yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Sebagai mitra kerja, Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan Kejaksaan, termasuk dari sisi regulasi dan anggaran. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum berbasis pemulihan aset negara dapat semakin optimal, khususnya dalam sektor sumber daya alam yang selama ini rawan pelanggaran.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, kementerian terkait, hingga lembaga pengawas, guna memastikan keberlanjutan program penertiban kawasan hutan.
Komitmen Kejaksaan untuk Penertiban Kawasan Hutan
Kejaksaan melalui Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan penertiban kawasan hutan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap perusahaan yang masih melakukan aktivitas ilegal atau tidak patuh terhadap kewajiban hukum. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup.
Penyerahan Dana Sebesar Rp11,42 Triliun
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan denda administratif dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.420.104.815.858 atau Rp11,4 triliun. Penyerahan dana hasil sitaan tahap VI ini dilaksanakan di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini akan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan hutan seluas lebih dari 5,8 juta hektar dari sektor sawit dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan yang kini dikembalikan statusnya kepada Kementerian Kehutanan.











