"Fokus Banten: Info Lokal, Wawasan Global"
Hukum  

Hakim Fajar Kusuma Aji Dilaporkan oleh Kerry Anak Riza Chalid ke Bawas MA dan KY, Tiga Hakim Lainnya Juga

Laporan Pemanggilan Hakim oleh Anak Raja Minyak

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fajar Kusuma Aji bersama tiga hakim anggota dilaporkan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari raja minyak Riza Chalid ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Sementara itu, satu hakim anggota bernama Mulyono tidak ikut dilaporkan ke Bawas MA dan KY.

Fajar Kusuma Aji bersama tiga hakim anggota lainnya, yaitu Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji, dilaporkan oleh Kerry dan para terdakwa kasus korupsi minyak mentah. Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, mengatakan bahwa keempat hakim tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelaporan ini juga dilakukan atas nama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo.

Para terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menilai majelis hakim tidak adil dalam memberikan alokasi waktu pembelaan. Kerry, Gading, dan Dimas hanya diberikan satu kali sidang sebagai kesempatan untuk melakukan pembelaan, yaitu pada 3 Februari 2026. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat kesempatan untuk memanggil saksi dan ahlinya dalam sidang yang berlangsung selama lima bulan.

“Selain itu, Penasihat Hukum hanya diberikan waktu masing-masing 30 menit untuk membacakan pledoi. Hal ini jelas melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945,” imbuh Didi Supriyanto. Hakim juga dinilai hanya menyalin alias copy-paste dakwaan dan tuntutan JPU. Padahal, ada beberapa saksi yang tidak diperiksa dalam penyidikan dan persidangan, yaitu ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid dan Irawan Prakoso.

“Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci yang justru membantah dakwaan, mengabaikan bukti tertulis berupa Laporan Reviu BPKP, pendapat BPK, dan KPK yang menyimpulkan proses pengadaan telah sesuai prosedur,” kata Didi. Termasuk, soal keterangan saksi dan ahli yang menyatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM berguna bagi PT Pertamina.

Mereka juga menyoroti soal salah ketik pada putusan. Kubu terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam teknis sidang. Tidak jarang, sidang untuk Kerry berlangsung lebih dari 11 jam dan dipaksakan selesai pada larut malam atau dini hari. “Kondisi ini mengakibatkan seluruh peserta sidang, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan saksi, mengalami kelelahan yang berdampak signifikan pada kualitas pembuktian, pembelaan, penilaian fakta hukum dan putusan,” imbuh Didi.

Laporan itu resmi diserahkan pihak Kerry kepada Bawas MA dan KY pada Senin (6/4/2026) pekan lalu. KY menerima laporan Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari kubu Kerry. “Memang benar sudah dilaporkan ke KY pada hari Senin, 6 April 2026 dengan nomor penerimaan 0361/IV/2026/P,” ujar Anita saat dihubungi Kompas.com, Rabu. Anita mengatakan, laporan yang diterima akan diperiksa kelengkapan dan diverifikasi.

Sosok Hakim Fajar Kusuma Aji



Fajar Kusuma Aji merupakan seorang praktisi hukum senior yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mengutip laman resmi pengadilan, ia memegang jabatan sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c). Pria bergelar Magister Hukum (M.H.) ini dikenal sebagai hakim yang kerap menangani perkara-perkara besar atau kasus high-profile di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebelum berkarier di ibu kota, Fajar telah melanglang buana ke berbagai daerah di Indonesia. Berikut adalah perjalanan kariernya:
* 2008: Menjabat sebagai Ketua PN Batusangkar, Sumatera Barat.
* 2017: Menjabat sebagai Ketua PN Tubei, Bengkulu.
* 2021–2022: Bertugas di Pengadilan Tinggi Bandung.
* 2023–Sekarang: Menjadi Hakim di PN Jakarta Pusat.

Kasus yang Ditangani

Nama Fajar Kusuma Aji sering muncul dalam pemberitaan kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Berikut tiga kasus besar yang ditanganinya:
1. Vonis Anak Riza Chalid (Kasus Minyak Pertamina)

Fajar bertindak sebagai Hakim Ketua dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023. Ia memvonis Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun.

  1. Kasus Timah Rp300 Triliun

    Pada Juli 2024, ia memimpin sidang perdana kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret nama-nama beken seperti Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini mencatatkan rekor kerugian negara mencapai Rp300 triliun akibat kerusakan lingkungan dan pengelolaan ilegal.

  2. Kredit Fiktif Bank BUMN

    Pada akhir 2025, Fajar juga mengadili kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank pelat merah di Jakarta, mempertegas perannya sebagai hakim spesialis perkara keuangan negara.

Harta Kekayaan Hakim Fajar Kusuma Aji

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Fajar Kusuma Aji mencapai Rp2.468.820.100. Menariknya, Fajar tampak memiliki hobi mengoleksi kendaraan antik dan sepeda vintage. Berikut rincian kekayaannya:

Tanah dan Bangunan (Total Rp 1.750.001.100)

  • Semarang: Tanah dan Bangunan seluas 126 meter persegi / 60 meter persegi senilai Rp 600.001.000.
  • Jombang: Tanah seluas 600 meter persegi senilai Rp 550.000.100.
  • Sleman: Tanah dan Bangunan seluas 113 meter persegi / 50 meter persegi senilai Rp 600.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin (Total Rp 555.305.000)

  • Koleksi Motor dan Mobil:
  • Motor Harley Davidson XLH1200 tahun 1990: Rp 220.001.000
  • Mobil Honda Freed tahun 2014: Rp 150.000.000
  • Mobil Suzuki Jeep tahun 1982: Rp 40.000.000
  • Motor BSA tahun 1953: Rp 50.000.000
  • Motor DKW Union tahun 1955: Rp 45.000.000
  • Motor Honda tahun 1975: Rp 12.001.000
  • Motor Honda XL 125 tahun 1977: Rp 2.000.000
  • Motor Honda Revo tahun 2008: Rp 2.000.000
  • Koleksi Sepeda Onthel dan Lipat:
  • Sepeda Onthel Gaselle tahun 1950: Rp 15.000.000
  • Sepeda Onthel BSA tahun 1950: Rp 2.001.000
  • Sepeda Onthel BSA tahun 1950: Rp 2.001.000
  • Sepeda Onthel Raleigh tahun 1960: Rp 2.001.000
  • Sepeda Onthel Simplex tahun 1958: Rp 2.000.000
  • Sepeda Lipat Fn Hon Gust tahun 2020: Rp 5.000.000
  • Sepeda Lipat Fn Hon Zepyr tahun 2020: Rp 3.000.000
  • Sepeda Lipat Dahon K3 tahun 2020: Rp 2.500.000
  • Sepeda Lipat Element Fold X2 Edisi Hello Kitty tahun 2020: Rp 800.000

Harta Bergerak Lainnya

  • Aset bergerak lainnya: Rp 100.000.000

Kas dan Setara Kas

  • Saldo tabungan dan kas: Rp 63.514.000

Hutang

  • Hakim Fajar Kusuma Aji tercatat tidak memiliki hutang sama sekali (Rp 0).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *