Sengketa Lahan di Tanah Abang Memasuki Tahap Hukum
Sengketa lahan yang terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memasuki babak baru setelah Sulaeman Effendi mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pada Rabu, 8 April 2026, dan ditujukan kepada sejumlah pihak yang dinilai terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
Pihak-pihak yang digugat antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), Menteri Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Dalam proses hukum ini, Sulaeman menunjuk tim advokasi dari GRIB Jaya untuk mengawali perkara sekaligus memperkuat klaim kepemilikan lahan yang disengketakan.
Ketua tim hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena adanya perbedaan klaim antara pihak Sulaeman dengan pemerintah terkait status kepemilikan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Menurut Wilson, baik pihak KAI maupun kliennya sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, sehingga diperlukan penilaian tujuan dari pengadilan untuk menentukan pihak yang berhak. Polda Metro Jaya juga digugat karena sebelumnya memanggil Sulaeman Effendi sebagai Saksi atas laporan KAI yang diterbitkan pada 5 Juni 2025. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP terkait penguasaan lahan.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 34.690 meter persegi dan berada di kawasan bekas pembongkaran di wilayah Kebon Kacang dan Kebon Melati, Tanah Abang. Pihak Sulaeman mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari. Dokumen tersebut disebut masih asli dan belum pernah ditransfer melalui proses hukum yang sah.
Tim hukum menilai dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum karena tidak pernah ada pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi dari pihak mana pun kepada pemilik sebelumnya. Selain itu, mereka juga mempersoalkan publikasi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KAI pada tahun 2008 yang dinilai mengandung cacat hukum, terutama dalam hal objek tanah yang disengketakan.
Dalam prinsip hukum pertanahan, dikenal sebagai “prior tempore potior jure”, yang menyatakan bahwa hak yang lebih dulu ada memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan hak yang muncul kemudian. Tim hukum Sulaeman menilai, penerbitan sertifikat tahun 2008 tidak seharusnya mengesampingkan hak yang telah ada sejak tahun 1923 tanpa proses hukum yang jelas.
Anggota tim hukum lainnya, Novianus Martin, menyatakan bahwa jika negara membutuhkan lahan tersebut, maka penyelesaian hak kepemilikan harus dilakukan terlebih dahulu, termasuk memberikan persetujuan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall, juga menyuarakan dukungan terhadap klaim Sulaeman. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik negara dan menantang pihak yang mengklaim untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Meski demikian, Hercules menyatakan terbuka untuk berdialog dan tidak menyetujui apabila lahan tersebut terbukti milik negara dan digunakan untuk kepentingan publik. Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebut lahan tersebut merupakan aset negara yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat penempatan rendah (MBR).











